Berita

Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati/Net

Publika

Ekonomi Ijon Model SMI

JUMAT, 29 NOVEMBER 2019 | 10:35 WIB | OLEH: FUAD BAWAZIER

IJON atau ngijon adalah bahasa Jawa yang berarti mengambil uang lebih dulu (sebelum waktu yang semestinya). Misalnya, petani yang menjual hasil padinya kepada tengkulak sebelum panen. Atau petambak udang yang menjual udangnya sebelum panen. Atau pensiunan yang menjual uang pensiunan bulanannya kepada rentenir sebelum uang pensiunnya dibayarkan negara. Tindakan-tindakan ijon begitu tentu merugikan.

Tetapi itulah yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI), meski dibungkus dengan bahasa mentereng dan seakan akan suatu terobosan atau strategi baru.

Ketika penerimaan pajak yang merupakan sumber utama APBN jeblok, untuk menutup defisit yang membengkak, Menkeu menarik utang lebih banyak dari yang dianggarkan dan menyebutnya dengan istilah mentereng: front loading strategy, yang tak lain adalah ngijon.


Begitu pula di bulan Desember biasanya Kemenkeu menarik cukai rokok lebih awal demi menutup defisit APBN ataupun untuk memperkecil shortfall pendapatan negara. Karena itu, biasanya tidak ada penerimaan cukai rokok pada Januari tahun berikutnya sebab sudah ditarik lebih awal alias ngijon.

Tax Amnesty atau program pengampunan pajak pada hakikatnya juga ngijon penerimaan pajak. Konon ijon pajak ini akan diulangi lagi melalui Tax Amnesty jilid dua.

Sebaliknya, dalam hal pengeluaran uang negara, rasanya pemerintah (baca Menkeu SMI) juga melakukan “ijon terbalik” yaitu dengan menunda pembayaran subsidi BBM kepada Pertamina dan subsidi listrik kepada PLN, serta penundaan pencairan subsidi lainnya.

Terus sampai kapankah ekonomi ijon ala SMI ini akan mampu bertahan? Tentu ada batasnya meski sering kali dibalut dengan berbagai window dressing pembukuan.

Window dressing Laporan Keuangan APBN ini sebenarnya merusak sistem pencatatan yang dianut, cash basis atau accrual basis. Sehingga laporan yang disajikan diragukan kebenaran atau akurasinya, khususnya dalam hal perhitungan besarnya defisit APBN dan tax ratio.
 
Pasar khususnya ekonom yang jeli mulai meragukan kredibilitas data ekonomi dan keuangan yang dipublikasikan pemerintah. Termasuk angka pertumbuhan ekonomi publikasi BPS yang diragukan pasar dan ekonom dalam maupun luar negeri.

Keraguan para ekonom semakin beralasan ketika hampir semua indikator ekonomi melemah atau menurun tetapi pertumbuhan ekonominya dikatakan tetap stabil atau sama di kisaran 5 persen. Mungkin 5 persen ini dianggap batas psikologis atau angka keramat oleh pemerintah.

Tetapi sekali lagi, angka 5,02 persen itu dianggap tidak selaras dengan melemahnya kinerja ekspor, impor, investasi, penerimaan pajak, pertumbuhan kredit, melemahnya manufaktur dan sebagainya. Sekurang-kurangnya kini BPS perlu menguji ulang metodenya agar hasilnya akseptabel dan konsisten dengan angka-angka pendukung atau komponen PDB yang lain.
 
Penerimaan pajak yang sampai dengan akhir Oktober 2019 hanya mencapai 64,56 persen dari anggarannya telah memberikan sinyal kuat bahwa penerimaan pajak akan tekor antara 200-300 triliun rupiah. Suatu jumlah yang amat signifikan karena bisa berarti diatas 10 persen APBN.

Dan karena itulah Menkeu SMI ngijon utang untuk menambal shortfall penerimaan pajak. Jujur, ini adalah suatu kegagalan APBN kalau tidak mau disebut APBN SMI tidak kredibel. Tidak realistis. Kering terobosan. Hanya mengandalkan utang untuk anggaran yang rutin sekalipun.

Menteri Keuangan sebelum SMI, Bambang Brojonegoro sebenarnya jujur menyadari bahwa harus ada terobosan untuk mengangkat pendapatan negara dari pajak yang gagal melulu. Salah satu terobosan yang diajukan Brojonegoro adalah akan melepaskan Direktorat Jenderal Pajak keluar dari Kementerian Keuangan, untuk menjadi badan tersendiri.

Sayang gagasan ini tidak disetujui Menkeu SMI meski target pajak dalam rezimnya juga gagal lagi, gagal maning.

Sebaiknya pemerintah membuat APBN yang realistis, yang kredibel daripada dari waktu ke waktu membuat pembelaan diri dengan bahasa bahasa yang mentereng yang membingungkan rakyat. Yang pada hakikatnya adalah untuk membungkus kebohongan dalam suatu penyajian Laporan Ekonomi-Keuangan.

Berani jujur itu hebat, kata KPK.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya