Berita

Bendera Merah Putih/Net

Publika

Hormat Bendera

KAMIS, 28 NOVEMBER 2019 | 09:20 WIB

PERISTIWA unik terjadi di sebuah sekolah SMP 21 Batam. Seorang anak tidak mau mengangkat tangan tanda hormat pada bendera merah putih yang dikibarkan. Dasarnya adalah keyakinan bahwa menghormat demikian sama dengan "menyembah".

Pimpinan sekolah tak bisa menerima sikap "indisipliner" sang murid. Saat orang tuanya dipanggil, dijawablah bahwa si anak tetap hormat pada bendera dengan berdiri tegak.

Hanya tak bersedia mengangkat tangan sebagaimana biasa berhormat bendera. Menurut ibundanya Herlina, hal ini karena keyakinan iman.


Awal “diultimatum" untuk ikut aturan atau mengundurkan diri. Karena tak ada yang dipilih, maka akhirnya dikeluarkanlah pelajar ini.

Pro dan kontra pun terjadi. Setara Institute yang biasa membela "kesetaraan" atas dasar HAM setuju dikeluarkan.

Danramil Batam Barat 02 Sitinjak juga setuju. Beberapa pandangan menyatakan perlu memaklumi keyakinan salah satu sekte kristiani seperti ini. KPAI menilai terburu buru Sekolah mengeluarkan siswa tersebut.

Teringat di masa lalu ketika putri muslimah di sekolah sekolah negeri  dipersoalkan "melanggar aturan" dengan memakai kerudung. Demikian kuat tekanan kemestian berseragam sama.

Namun akhirnya kini menggunakan kerudung atas dasar keyakinan bukan saja dibolehkan tetapi juga sang guru atau kepala sekolahnyapun ikut memakai busana muslimah tersebut.

Terhadap kasus di Batam perlu ditempuh jalan yang adil. Pertama dikaji sejauh mana kayakinan iman tersebut berdasar. Jika ia menyebut  "Al Kitab" maka diuji keberadaannya. Kemudian diminta pandangan Ahli Agama. Obyektivitas penting untuk menetapkan hal itu sebagai keyakinan yang semestinya dihargai.

Di lain sisi menghormat bendera harus dengan cara mengangkat tangan adakah landasannya, jika menyebut berdasar undang undang, maka harus jelas undang undangnya. Bukan hanya kemestian menghormat tapi juga dalam hal tata cara penghormatan.

Lebih jauh menjadi introspeksi tentang uji akar sejarahnya. Bukankah di masa kerajaan dan kesultanan di negeri ini tidak ada dikenal menghormat bendera dengan mengangkat tangan. Dunia militer modern yang mengenalkannya.

Pasal 15 ayat (1) UU No 24 tahun 2004 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara menyatakan :

"Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan dan penurunan Bendera Negara selesai".

Dengan dasar ini sebenarnya anak sekolah SMP 21 Batam tersebut tidak salah. Justru yang salah adalah berhormat mengangkat tangan, termasuk Kepala Sekolah mungkin.

Perlu diketahui bahwa saat upacara Bendera antara SBY dengan JK serta antara Jokowi dengan JK juga berbeda menghormatnya. JK tidak menghornat dengan cara mengangkat tangan, walau keduanya berkopeah.

Nah lebih jauh saat 17 Agustus 1945 dahulu Soekarno dan Hatta menghormat Bendera cukup dengan berdiri tegak dan tidak mengangkat tangan!

Karenanya hal yang berlebihan tindakan Kepala Sekolah mengeluarkan siswa hanya karena menghormati Bendera dengan tidak mengangkat tangan. Perlu koreksi.

Untung siswa tersebut beragama Kristen, jika Muslim mungkin sudah dituduh intoleran dan disebut terpapar radikalisme. Apalagi diketahui Pak Rozi sang Menteri Agama pemberang. Waduh.

M. Rizal Fadillah

Pemerhati politik

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya