Berita

Bendera Merah Putih/Net

Publika

Hormat Bendera

KAMIS, 28 NOVEMBER 2019 | 09:20 WIB

PERISTIWA unik terjadi di sebuah sekolah SMP 21 Batam. Seorang anak tidak mau mengangkat tangan tanda hormat pada bendera merah putih yang dikibarkan. Dasarnya adalah keyakinan bahwa menghormat demikian sama dengan "menyembah".

Pimpinan sekolah tak bisa menerima sikap "indisipliner" sang murid. Saat orang tuanya dipanggil, dijawablah bahwa si anak tetap hormat pada bendera dengan berdiri tegak.

Hanya tak bersedia mengangkat tangan sebagaimana biasa berhormat bendera. Menurut ibundanya Herlina, hal ini karena keyakinan iman.

Awal “diultimatum" untuk ikut aturan atau mengundurkan diri. Karena tak ada yang dipilih, maka akhirnya dikeluarkanlah pelajar ini.

Pro dan kontra pun terjadi. Setara Institute yang biasa membela "kesetaraan" atas dasar HAM setuju dikeluarkan.

Danramil Batam Barat 02 Sitinjak juga setuju. Beberapa pandangan menyatakan perlu memaklumi keyakinan salah satu sekte kristiani seperti ini. KPAI menilai terburu buru Sekolah mengeluarkan siswa tersebut.

Teringat di masa lalu ketika putri muslimah di sekolah sekolah negeri  dipersoalkan "melanggar aturan" dengan memakai kerudung. Demikian kuat tekanan kemestian berseragam sama.

Namun akhirnya kini menggunakan kerudung atas dasar keyakinan bukan saja dibolehkan tetapi juga sang guru atau kepala sekolahnyapun ikut memakai busana muslimah tersebut.

Terhadap kasus di Batam perlu ditempuh jalan yang adil. Pertama dikaji sejauh mana kayakinan iman tersebut berdasar. Jika ia menyebut  "Al Kitab" maka diuji keberadaannya. Kemudian diminta pandangan Ahli Agama. Obyektivitas penting untuk menetapkan hal itu sebagai keyakinan yang semestinya dihargai.

Di lain sisi menghormat bendera harus dengan cara mengangkat tangan adakah landasannya, jika menyebut berdasar undang undang, maka harus jelas undang undangnya. Bukan hanya kemestian menghormat tapi juga dalam hal tata cara penghormatan.

Lebih jauh menjadi introspeksi tentang uji akar sejarahnya. Bukankah di masa kerajaan dan kesultanan di negeri ini tidak ada dikenal menghormat bendera dengan mengangkat tangan. Dunia militer modern yang mengenalkannya.

Pasal 15 ayat (1) UU No 24 tahun 2004 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara menyatakan :

"Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan dan penurunan Bendera Negara selesai".

Dengan dasar ini sebenarnya anak sekolah SMP 21 Batam tersebut tidak salah. Justru yang salah adalah berhormat mengangkat tangan, termasuk Kepala Sekolah mungkin.

Perlu diketahui bahwa saat upacara Bendera antara SBY dengan JK serta antara Jokowi dengan JK juga berbeda menghormatnya. JK tidak menghornat dengan cara mengangkat tangan, walau keduanya berkopeah.

Nah lebih jauh saat 17 Agustus 1945 dahulu Soekarno dan Hatta menghormat Bendera cukup dengan berdiri tegak dan tidak mengangkat tangan!

Karenanya hal yang berlebihan tindakan Kepala Sekolah mengeluarkan siswa hanya karena menghormati Bendera dengan tidak mengangkat tangan. Perlu koreksi.

Untung siswa tersebut beragama Kristen, jika Muslim mungkin sudah dituduh intoleran dan disebut terpapar radikalisme. Apalagi diketahui Pak Rozi sang Menteri Agama pemberang. Waduh.

M. Rizal Fadillah

Pemerhati politik

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Emak-emak Antarkan Tahanan "Jokowi dan Iriana" ke KPK

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:17

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar di Kasus e-KTP

Rabu, 26 Februari 2025 | 17:59

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

UPDATE

Indonesia Gelap dan Kabur Aja Dulu: Pilihan Strategi Resistensi dan Kewajiban Kepemimpinan Etis

Senin, 03 Maret 2025 | 19:35

Rupiah Menguat Rp16.480 Usai PMI Manufaktur Naik ke Rekor Tertinggi

Senin, 03 Maret 2025 | 19:11

Tiongkok Tercoreng Salju Palsu di Chengdu

Senin, 03 Maret 2025 | 18:49

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI

Senin, 03 Maret 2025 | 18:03

Erick Thohir Angkat Adik Menhan Maroef Sjamsoeddin Jadi Dirut MIND ID

Senin, 03 Maret 2025 | 17:38

Mentan: Stok Pangan Ramadan Lebih dari Cukup, Pedagang Dilarang Jual di Atas HET

Senin, 03 Maret 2025 | 17:32

Mudik Gratis Bareng BUMN, 78 Perusahaan Siap Antar Pemudik

Senin, 03 Maret 2025 | 17:30

Ditekan Situasi Politik, Wapres Bidang Strategis Iran Javad Zarif Mundur

Senin, 03 Maret 2025 | 16:42

Daftar Pabrik Gulung Tikar di 2025, Lebih dari 10.000 Pekerja Kehilangan Pekerjaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:35

Kolaborasi BPJPH - Ajinomoto Indonesia Perkuat Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30

Selengkapnya