Berita

Warga menduduki kapal penyedot pasir di Lampung/Istimewa

Hukum

Perusahaan Penyedot Pasir Di Lampung Akan Dilaporkan Ke Polisi

SELASA, 26 NOVEMBER 2019 | 14:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemprov Lampung akan melaporkan PT Lautan Indah Persada (LIP) terkait penyedotan pasir laut sekitar Gunung Anak Krakatau ke Polda Lampung. Pemprov beralasan, izin yang didapat PT LIP sudah tak berlaku lagi tapi mereka ngotot menyedot pasir di kawasan cagar alam.
 
"Izin penambangan tak berlaku lagi," kata Sekdaprov Fahrizal Darminta, Senin (25/11).

Kepada wartawan di Gedung Balai Keratun Pemprov Lampung, Fahrizal mengatakan selain belum lengkap, izin penambangan yang dimiliki PT LIP tak berlaku lagi seiring keluarnya Perda No. 1 Tahun 2018.


Selain iu, menurut Fahrizal, penambangan pasir yang dilakukan PT LIP tidak bisa dibenarkan. Karena mereka melakukannya di kawasan konservasi.

Pemprov Lampung, tambah Fahrizal, akan mengajak Polda Lampung menindak tegas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan PT LIP.

Seperti dikabarkan Kantor Berita RMOLLampung, izin penyedotan pasir PT LIP keluar sebelum adanya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZPW3K.

Namun demikian, PT LIP merasa izin untuk menyedot pasir laut sekitar GAK sudah lengkap didapat mereka dari Pemprov Lampung sejak 2015.

Keberadaan kapal milik PT LIP yang menyedot pasir di dekat Gunung Anak Krakatau sejak Sabtu malam lalu (23/11) memang membuat banyak warga resah. Mereka khawatir tindakan tersebut bisa memicu terjadi tsunami lagi.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya