Berita

Arsul Sani/RMOL

Publika

Partai Islam LGBT

MINGGU, 24 NOVEMBER 2019 | 08:28 WIB

BERITA Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani tidak setuju larangan LGBT mendaftar CPNS di Kejaksaan Agung mengejutkan. Karena muncul ketidaksetujuan itu datangnya dari petinggi Partai Islam.

Memang belum tentu itu suara partai, akan tetapi karena itu keluar dari mulut Sekjen Partai bukan kader biasa, lain persoalannya. Sepanjang Institusi tidak menegur apalagi memberi sanksi, maka wajar masyarakat menilai sebagai pembenaran.

Ketika ramai Menteri Agama melarang cadar dan celana cingkrang di Kementriannya sang Sekjen adem ayem saja. Tidak memandang itu diskriminatif.


Tetapi ketika Kejagung melarang LGBT dia teriak diskriminatif! Sungguh memalukan pemimpin politik model seperti ini.

PPP adalah partai Islam berjiwa amar maruf nahi munkar. LGBT dalam pandangan agama adalah kemungkaran. Perilaku seksual menyimpang yang tegas dìlarang agama.

Anggota Komisi III ini membandingkan dengan Amerika negara yang permisif persoalan LGBT. Inilah ciri betapa lemah pemahaman dan keyakinan politisi yang "berlabel" Islam. Dia semestinya memahami dengan bahasa iman tentang pembelaan dan hak hak.

Ini negara Pancasila, negara berketuhananan Yang Maha Esa, negara yang menghormati nilai nilai agama.

Kejaksaan Agung adalah lembaga penegak hukum yang mesti melandaskan diri pada nilai nilai moral. Dari moral agama apa pun LGBT adalah tidak normal dan a moral.

Pasal 8 ayat 4 UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI menegaskan:

"Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya".

Nah bagaimana bisa mengindahkan norma norma keagamaan jika yang bersangkutan menjadi orang yang berperilaku menyimpang dari norma norma keagamaan.

Oleh karenanya bukan hal yang diskriminatif Kejaksaan Agung  membuat aturan larangan LGBT tersebut.

Sebaliknya Pak Sekjen yang "no comment" soal diskriminasi cadar dan celana cingkrang yang tidak ada pasal UU apapun yang melarang atau mengaturnya yang lebih pantas disebut sikap diskriminatif!

LGBT adakah penyakit yang bisa menular. Memasukkan dalam instansi apapun bisa menularkan penyakit. Tugas kita adalah mengobati bukan membiarkan berkeliaran. Pak Arsul harus faham sebagai anggota dewan, sebagai wakil rakyat, wakil umat, wakil partai berasaskan Islam.

Bila agama sudah diabaikan, pakai bahasa galaknya Pak Rozi Menag "Keluar dari Indonesia !".

M Rizal Fadillah

Pemerhati politik dan keagamaan

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya