Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Rusia Bersiap Larang Penjualan Gawai Tanpa Perangkat Lunak Buatan Dalam Negeri

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 09:12 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Rusia mengeluarkan Rancangan Undang-Undang yang melarang penjualan perangkat tertentu yang tidak diinstal sebelumnya dengan perangkat lunak Rusia. Perangkat yang dimaksud telepon pintar, komputer dan televisi pintar.

Undang-undang disahkan oleh majelis rendah parlemen Rusia dam akan mulai berlaku pada Juni 2020 mendatang. Salah satu penulis bersama RUU itu, Oleg Nikolayev, menilai bahwa aturan tersebut akan membantu pengguna Rusia.

"Ketika kami membeli perangkat elektronik yang kompleks, mereka sudah memiliki aplikasi individual, kebanyakan aplikasi Barat, sudah diinstal sebelumnya," katanya seperti dimuat BBC.


"Secara alami, ketika seseorang melihat mereka mereka mungkin berpikir bahwa tidak ada alternatif domestik yang tersedia. Dan jika, di samping aplikasi pra-instal, kami juga akan menawarkan yang Rusia kepada pengguna, maka mereka akan memiliki hak untuk memilih," tambahnya.

Para pendukung undang-undang itu mengatakan bahwa aturan itu bertujuan untuk mempromosikan teknologi Rusia dan membuatnya lebih mudah bagi orang-orang di negara itu untuk menggunakan gadget atau gawai yang mereka beli.

Undang-undang itu tidak akan berarti perangkat dari negara lain tidak dapat dijual dengan perangkat lunak normal mereka. Namun aturan itu berarti "alternatif" perangkat lunak Rusia juga harus diinstal.

Daftar lengkat gawai yang terpengaruh dan perangkat lunak buatan Rusia yang perlu dipasang sebelumnya akan ditentukan oleh pemerintah di masa yang akan datang.

Aturan itu menghadapi kritik dari produsen dan distributor di Rusia karena dikhawatirkan akan membuat perusahaan menarik diri dari pasar Rusia.

Asosiasi Perusahaan Perdagangan dan Produsen Peralatan Rumah Tangga dan Komputer Listrik (RATEK) mengatakan tidak mungkin untuk menginstal perangkat lunak buatan Rusia pada beberapa perangkat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya