Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Rusia Bersiap Larang Penjualan Gawai Tanpa Perangkat Lunak Buatan Dalam Negeri

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 09:12 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Rusia mengeluarkan Rancangan Undang-Undang yang melarang penjualan perangkat tertentu yang tidak diinstal sebelumnya dengan perangkat lunak Rusia. Perangkat yang dimaksud telepon pintar, komputer dan televisi pintar.

Undang-undang disahkan oleh majelis rendah parlemen Rusia dam akan mulai berlaku pada Juni 2020 mendatang. Salah satu penulis bersama RUU itu, Oleg Nikolayev, menilai bahwa aturan tersebut akan membantu pengguna Rusia.

"Ketika kami membeli perangkat elektronik yang kompleks, mereka sudah memiliki aplikasi individual, kebanyakan aplikasi Barat, sudah diinstal sebelumnya," katanya seperti dimuat BBC.


"Secara alami, ketika seseorang melihat mereka mereka mungkin berpikir bahwa tidak ada alternatif domestik yang tersedia. Dan jika, di samping aplikasi pra-instal, kami juga akan menawarkan yang Rusia kepada pengguna, maka mereka akan memiliki hak untuk memilih," tambahnya.

Para pendukung undang-undang itu mengatakan bahwa aturan itu bertujuan untuk mempromosikan teknologi Rusia dan membuatnya lebih mudah bagi orang-orang di negara itu untuk menggunakan gadget atau gawai yang mereka beli.

Undang-undang itu tidak akan berarti perangkat dari negara lain tidak dapat dijual dengan perangkat lunak normal mereka. Namun aturan itu berarti "alternatif" perangkat lunak Rusia juga harus diinstal.

Daftar lengkat gawai yang terpengaruh dan perangkat lunak buatan Rusia yang perlu dipasang sebelumnya akan ditentukan oleh pemerintah di masa yang akan datang.

Aturan itu menghadapi kritik dari produsen dan distributor di Rusia karena dikhawatirkan akan membuat perusahaan menarik diri dari pasar Rusia.

Asosiasi Perusahaan Perdagangan dan Produsen Peralatan Rumah Tangga dan Komputer Listrik (RATEK) mengatakan tidak mungkin untuk menginstal perangkat lunak buatan Rusia pada beberapa perangkat.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya