Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Rusia Bersiap Larang Penjualan Gawai Tanpa Perangkat Lunak Buatan Dalam Negeri

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 09:12 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Rusia mengeluarkan Rancangan Undang-Undang yang melarang penjualan perangkat tertentu yang tidak diinstal sebelumnya dengan perangkat lunak Rusia. Perangkat yang dimaksud telepon pintar, komputer dan televisi pintar.

Undang-undang disahkan oleh majelis rendah parlemen Rusia dam akan mulai berlaku pada Juni 2020 mendatang. Salah satu penulis bersama RUU itu, Oleg Nikolayev, menilai bahwa aturan tersebut akan membantu pengguna Rusia.

"Ketika kami membeli perangkat elektronik yang kompleks, mereka sudah memiliki aplikasi individual, kebanyakan aplikasi Barat, sudah diinstal sebelumnya," katanya seperti dimuat BBC.


"Secara alami, ketika seseorang melihat mereka mereka mungkin berpikir bahwa tidak ada alternatif domestik yang tersedia. Dan jika, di samping aplikasi pra-instal, kami juga akan menawarkan yang Rusia kepada pengguna, maka mereka akan memiliki hak untuk memilih," tambahnya.

Para pendukung undang-undang itu mengatakan bahwa aturan itu bertujuan untuk mempromosikan teknologi Rusia dan membuatnya lebih mudah bagi orang-orang di negara itu untuk menggunakan gadget atau gawai yang mereka beli.

Undang-undang itu tidak akan berarti perangkat dari negara lain tidak dapat dijual dengan perangkat lunak normal mereka. Namun aturan itu berarti "alternatif" perangkat lunak Rusia juga harus diinstal.

Daftar lengkat gawai yang terpengaruh dan perangkat lunak buatan Rusia yang perlu dipasang sebelumnya akan ditentukan oleh pemerintah di masa yang akan datang.

Aturan itu menghadapi kritik dari produsen dan distributor di Rusia karena dikhawatirkan akan membuat perusahaan menarik diri dari pasar Rusia.

Asosiasi Perusahaan Perdagangan dan Produsen Peralatan Rumah Tangga dan Komputer Listrik (RATEK) mengatakan tidak mungkin untuk menginstal perangkat lunak buatan Rusia pada beberapa perangkat.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya