Berita

Aung San Suu Kyi/Net

Dunia

Aung Sang Suu Kyi Siap Bela Tuduhan Genosida Rohingya Di Mahkamah Internasional

KAMIS, 21 NOVEMBER 2019 | 07:11 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemimpin Myanmar yang juga merupakan peraih Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi akan memimpin delegasi ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk membantah kasus yang menjeratnya.

Kasus yang dimaksud adalah tuduhan bahwa pasukan keamanan Myanmar telah melakukan upaya genosida terhadap kelompok minoritas muslim Rohingnya.

Kasus tersebut pada puncaknya tahun 2017 lalu menyebabkan lebih dari 730 ribu warga Rohingya melarikan diri ke negara tetangga mereka, Bangladesh untuk menyelematkan diri dari tindakan keras militer.


Penyelidik PBB menilai bahwa tindakan keras itu dilakkan dengan niat genosida.

Kasus tersebut kemudian dibawa ke pengadilan tinggi PBB oleh Gambia setelah negara kecil di Afrika Barat tersebut memenangkan dukungan dari Organisasi untuk Kerjasama Islam (OKI), yang memiliki 57 negara anggota.

Hanya sebuah negara yang dapat mengajukan kasus terhadap negara lain di ICJ.

Kasus ini akan menjadi upaya hukum internasional pertama untuk membawa Myanmar ke pengadilan internasional atas krisis Rohingya. Hal ini juga merupakan contoh yang jarang terjadi dari sebuah negara yang menuntut negara lain atas masalah yang tidak secara langsung melibatkan negara pelapor.

ICJ sendiri akan mengadakan dengar pendapat publik pertama dalam kasus ini mulai tanggal 10 hingga 12 Desember mendatang.

"Myanmar telah mempertahankan pengacara internasional terkemuka untuk menentang kasus yang diajukan oleh Gambia," kata kantor penasihat negara Aung San Suu Kyi dalam sebuah unggahan di Facebook.

"Penasihat Negara, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Urusan Luar Negeri, akan memimpin tim ke Den Haag, Belanda, untuk membela kepentingan nasional Myanmar di ICJ," sambungnya tanpa memberikan rincian lebih lanjut, seperti dimuat Al Jazeera.

Sementara itu, seorang juru bicara partai Aung San Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi, mengatakan dia telah memutuskan untuk menangani kasus ini sendiri.

"Mereka menuduh bahwa Daw Aung San Suu Kyi tidak berbicara tentang pelanggaran terhadap hak asasi manusia," kata juru bicara Myo Nyunt.

"Dan mereka menuduh dia tidak mencoba menghentikan pelanggaran HAM. Dia memutuskan untuk menghadapi gugatan itu sendiri," tambahnya.

Baik Gambia maupun Myanmar diketahui merupakan negara penandatangan Konvensi Genosida 1948, yang tidak hanya melarang negara melakukan genosida tetapi juga memaksa semua negara penandatangan untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya