Berita

Aung San Suu Kyi/Net

Dunia

Aung Sang Suu Kyi Siap Bela Tuduhan Genosida Rohingya Di Mahkamah Internasional

KAMIS, 21 NOVEMBER 2019 | 07:11 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemimpin Myanmar yang juga merupakan peraih Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi akan memimpin delegasi ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk membantah kasus yang menjeratnya.

Kasus yang dimaksud adalah tuduhan bahwa pasukan keamanan Myanmar telah melakukan upaya genosida terhadap kelompok minoritas muslim Rohingnya.

Kasus tersebut pada puncaknya tahun 2017 lalu menyebabkan lebih dari 730 ribu warga Rohingya melarikan diri ke negara tetangga mereka, Bangladesh untuk menyelematkan diri dari tindakan keras militer.


Penyelidik PBB menilai bahwa tindakan keras itu dilakkan dengan niat genosida.

Kasus tersebut kemudian dibawa ke pengadilan tinggi PBB oleh Gambia setelah negara kecil di Afrika Barat tersebut memenangkan dukungan dari Organisasi untuk Kerjasama Islam (OKI), yang memiliki 57 negara anggota.

Hanya sebuah negara yang dapat mengajukan kasus terhadap negara lain di ICJ.

Kasus ini akan menjadi upaya hukum internasional pertama untuk membawa Myanmar ke pengadilan internasional atas krisis Rohingya. Hal ini juga merupakan contoh yang jarang terjadi dari sebuah negara yang menuntut negara lain atas masalah yang tidak secara langsung melibatkan negara pelapor.

ICJ sendiri akan mengadakan dengar pendapat publik pertama dalam kasus ini mulai tanggal 10 hingga 12 Desember mendatang.

"Myanmar telah mempertahankan pengacara internasional terkemuka untuk menentang kasus yang diajukan oleh Gambia," kata kantor penasihat negara Aung San Suu Kyi dalam sebuah unggahan di Facebook.

"Penasihat Negara, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Urusan Luar Negeri, akan memimpin tim ke Den Haag, Belanda, untuk membela kepentingan nasional Myanmar di ICJ," sambungnya tanpa memberikan rincian lebih lanjut, seperti dimuat Al Jazeera.

Sementara itu, seorang juru bicara partai Aung San Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi, mengatakan dia telah memutuskan untuk menangani kasus ini sendiri.

"Mereka menuduh bahwa Daw Aung San Suu Kyi tidak berbicara tentang pelanggaran terhadap hak asasi manusia," kata juru bicara Myo Nyunt.

"Dan mereka menuduh dia tidak mencoba menghentikan pelanggaran HAM. Dia memutuskan untuk menghadapi gugatan itu sendiri," tambahnya.

Baik Gambia maupun Myanmar diketahui merupakan negara penandatangan Konvensi Genosida 1948, yang tidak hanya melarang negara melakukan genosida tetapi juga memaksa semua negara penandatangan untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya