Berita

Gedung KPU/Net

Politik

DPR AKan Revisi UU Pemilu, KPU Usulkan Rekapitulasi Elektronik

RABU, 20 NOVEMBER 2019 | 17:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan dua poin terkait pemilu di Indonesia.

Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, dua poin itu diusulkan kepada Komisi II DPR RI dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum. KPU mengusulkan target jangka panjang untuk Pemilu 2024 dan target jangka pendek untuk Pilkada 2020.

“Nah, saya belum dapat informasi apakah revisi yang dilakukan nanti akan menjadikan satu UU Pilkada, Pileg dan Pilpres. Sekarang kan UU masih ada dua, UU Pilkada dan UU Pileg, Pilpres. Kalau ini jadi satu, maka daftar yang kita masukkan bisa jadi satu,” papar Arief  saat rapat dengar pendapat di Komisi II, Kompleks DPR RI, Senayan, Rabu (20/11).


Dalam usulannya, KPU ingin menerapkan sistem rekapitulasi elektronik atau e-rekap dan dokumen dalam salinan digital sebagai hasil resmi pemilu.

“Hal yang paling urgent sebetulnya untuk sekarang itu, pertama memutuskan bahwa e-rekap itu dijadikan sebagai hasil resmi pemilu,” tuturnya.

“Kedua, tidak lagi salinan itu diberikan dalam bentuk copy manual, tapi diperkenankan dalam bentuk digital,” lanjutnya.

Lebih lanjut Arief mangatakan, e-rekap menjadi langkah paling efektif dan efisien dalam melakukan perhitungan suara sehingga tidak perlu menunggu terlalu lama yakni 35 hari dalam proses perhitungan suara.

“Pemilu jadi lebih hemat, karena tidak perlu lagi rekap di kecamatan yang lama itu, rekap di kabupaten, rekap di provinsi untuk pemilihan gubernur,” jelasnya.

Kemudian salinan digital, lanjut Arief, akan memangkas petugas KPPS yang harus mengisi lembaran salinan. Hal itu juga menjadi alasan agar tidak ada lagi petugas yang meninggal dunia akibat kelelahan menghitung suara.

“Terutama untuk Pileg. Kalau untuk Pilpres dan pilkada, sebetulnya tidak terlalu banyak. Tapi ini juga tidak menjawab tantangan yang tadi disampaikan," tegasnya.

Dengan adanya salinan digital dan e-rekap, kata Arief, maka tak perlu lagi adanya saksi lantaran sudah ada pengawas pemilu dan pemantauan dari masyarakat.

“Maka silakan diurai yang kemudian dikirim melalui jaringan internet K3 seluruh  peserta pemilu, menurut saya itu sudah cukup. Jadi hemat dari penyelenggara pemilu, dan hemat juga bagi peserta pemilu,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya