Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kemenkeu Akan Bekukan Dana Desa Bermasalah

SELASA, 19 NOVEMBER 2019 | 17:53 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kementerian Keuangan akan membekukan sementara dana desa di desa-desa yang bermasalah yang telah direkomendasikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Demikian diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti saat melakukan diskusi aktif Forum Merdeka Barat di Kemkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/11).

"Kami (Kemenkeu) akan freeze dulu, jadi tidak akan kami cairkan. Jangan sampai ada kelepasan, sudah terlanjur disalurkan," ungkap Astera perihal dana tahap ketiga yang diberikan kepada pemerintah daerah.


Adapun pembekuan dana dilakukan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) tingkat II. Di mana mekanisme penyaluran dananya dari RKUN ke RKUD. Setelah itu pemerintah daerah tingkat II baru akan menyalurkan dana ke desa-desa.

Jika dari pemerintah pusat sudah dibekukan, maka pemerintah daerah tingkat II tidak akan memberikan dana kepada desa-desa yang bermasalah yang jumlah dan detailnya akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam penyaluran dana desa sendiri, ada tiga tahap penyaluran. Tahap pertama 20 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 40 persen.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya