Berita

Dua tersangka kasus narkoba musnahkan sendiri ekstasi dan sabu/RMOL

Presisi

Pengedar Narkoba Musnahkan Sendiri Sabu Dan Ekstasi Dagangannya

SENIN, 18 NOVEMBER 2019 | 15:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba berupa sabu dan ekstasi.

Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan dari dua orang kurir di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat.

"Hari ini Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya khususnya Unit 1 Subdit 3 melaksanakan pemusnahan barbuk terhadap tersangka atas nama Sahrul Gunawan dan Eka Dwi Astuti," ucap Panit 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Fahmi Fiandri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/11).


Fahmi menambahkan, salah satu kurir yang diamankan merupakan anak di bawah umur yakni Sahrul Gunawan yang berusia 17 tahun. Sahrul ditangkap bersama seorang wanita yang juga merupakan kurir yakni Eka Dwi Astuti (34).

Mereka ditangkap di area parkiran Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin lalu (4/11).

"Dari hasil penangkapan, berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 589 gram dan ekstasi sebanyak 4.170 butir," imbuhnya.

Fahmi menuturkan, pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri dan disaksikan oleh penyidik serta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri DKI Jakarta. Narkoba dimusnahkan menggunakan mesin penggiling atau blender dan dimusnahkan sendiri oleh kedua tersangka.

"Tersangka juga membuang sendiri ampas narkotika itu ke saluran pembuangan air di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya