Berita

Sukmawati terancam hukuman penjara 5 tahun penjara/Net

Politik

Dilaporkan Korlabi Lakukan Penistaan Agama, Ini Ancaman Hukuman Bagi Sukmawati

SENIN, 18 NOVEMBER 2019 | 09:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri telah sampai di pihak kepolisian. Koordinator Bela Islam (Korlabi) telah resmi melaporkan Sukmawati karena dianggap telah menistakan agama saat mengisi sebuah acara diskusi.

Sekjen Korlabi, Novel Bamukmin mengatakan, ia bersama dua orang tim Advokat Korlabi, Arvid Saktyo dan Azam Khan, pada Jumat malam (16/11), mendampingi Ratih Puspa Nusanti untuk melaporkan Sukmawati ke pihak kepolisian.

"Ibu Ratih sebagai pelapor atas nama pribadi yang terpanggil mewakili umat Islam untuk melaporkan Sukmawati yang diduga kembali menistakan agama. Kali ini yang dihina adalah Nabi Muhammad yang dibandingkan dengan Soekarno," kata Novel saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/11).


Novel menjelaskan, menurut analisis Korlabi, putri Proklamator Bung Karno ini sudah memenuhi unsur dugaan pidana penodaan agama.

"Yaitu pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," terang Novel.

Sebelum Sukmawati, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga pernah melakukan penistaan agama yang berakibat munculnya gelombang aksi massa.

Bahkan yang paling besar adalah aksi 212 yang menuntut Ahok dipenjarakan karena telah menistakan agama. Sejak saat itu, hampir setiap tahun masa 212 berkumpul mengadakan reuni. Termasuk tahun ini, para alumni 212 dikabarkan akan kembali berkumpul.

Saat hal tersebut ditanyakan kepada Novel yang merupakan jurubicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, apakah masa akan kembali turun mengulangi aksinya seperti zaman kasus Ahok dulu, Novel belum bisa komentar banyak.

"Untuk aksi masa turun kejalan atau tidaknya, saya selaku pendamping pelapor belum berkordinasi kepada Ketum PA 212 Ustaz Slamet Maarif karena beliau lagi di luar kota dalam pelantikan korda PA 212 Riau," jelasnya

"Kalau Ketum PA 212 datang saya akan mencoba meminta tanggapannya terkait langkah untuk menyikapi kasus Sukmawati yang telah kami laporkan," pungkas Novel.

Untuk diketahui, dalam sebuah diskusi Sukmawati membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden RI pertama, Soekarno. Hal itu terekam dalam sebuah video yang dengan cepat menjadi viral.

"Sekarang saya mau tanya nih semua. Yang berjuang di abad 20, itu nabi yang mulia Muhammad apa Insinyur Soekarno? Untuk kemerdekaan Indonesia? Saya minta jawaban,” ujar Sukmawati dikutip dari video yang beredar tersebut.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya