Berita

Pengamat hukum pidana korporasi Ari Yusuf Amir/Net

Hukum

Cara Buktikan Pengaruh Pemegang Saham Dalam Kasus Karhutla

MINGGU, 17 NOVEMBER 2019 | 14:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kasus kebakaran hutan dan lahan masih belum menyentuh pada level pemegang saham. Sejauh ini, penindakan hukum hanya mentok pada jajaran direksi.

Begitu kata pengamat hukum pidana korporasi Ari Yusuf Amir sembari mencontohkan kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Riau. Pada Kejaksaan Tinggi Riau pada Selasa (12/11) lalu menyatakan bahwa berkas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyeret PT SSS telah lengkap atau P21.

Dalam kasus itu, ditetapkan sebanyak tiga tersangka dari korporasi, di antaranya direktur utama sebagai pelaku fungsional dan manajer operasional sebagai pelaku pembakaran lahan.


Sejauh ini, Ari mengamati bahwa penyidik masih berpedoman pada pasal 3 ayat 1 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dalam menindak kasus karhutla.

“Alasan utama karena kesulitan pembuktian keterlibatan pemegang saham,” kata doktor ilmu hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) itu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/11).

Menurutnya, untuk membuktikan pengaruh pemegang saham dalam kebakaran hutan dan lahan dapat dilakukan melalui sejumlah tahap.

“Tahap pertama, perlu diselidiki apakah direksi merupakan orang yang ditempatkan oleh pemegang saham pengendali?” ujarnya.

Setelah itu, untuk membuktikan keterlibatan pemegang saham dalam kasus karhutla adalah dengan melihat dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jika dalam dokumen terdapat ketidaksesuaian, maka perlu dilihat penyebab ketidaksesuaian tersebut.

Ari menegaskan bahwa secara teoritis, pemegang saham memang tidak boleh mempengaruhi kebijakan direksi, kecuali melalui organ korporasi yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Namun kenyataannya, pemegang saham kerap bertindak di luar kewenangan untuk mengatur direksi dan komisaris (ultra vires),” urainya.

Menurut Ari, jika pemegang saham melakukan tindakan ultra vires, maka pertanggungjawaban pemegang saham tidak lagi sebatas saham yang disetor. Pemegang saham mulai berubah menjadi pihak yang menyuruh melakukan atau membantu melakukan tindak pidana.

“Sedangkan tindakan tersebut, menurut pasal 3 ayat 2 UU PT, pemegang saham telah kehilangan hak imunitasnya,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya