Berita

Ilustrasi Ahok/RMOL

Politik

Sebelum Jadi Petinggi BUMN, Kelayakan Perilaku Ahok Harus Diuji

MINGGU, 17 NOVEMBER 2019 | 08:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana penunjukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi salah satu bos perusahaan BUMN menuai pro kontra.

Ada yang mendukung, tapi tak sedikit yang menolak. Bagi mereka yang menolak, masa lalu Ahok yang diindikasi tersandung sejumlah kasus hukum jadi penyebabnya.

Selain itu, status Ahok yang merupakan kader PDIP juga menjadi salah satu yang disorot.


Menurut pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Muhtar said secara normatif anggota partai boleh saja menduduki sebagai direksi BUMN sepanjang dirinya sebagai anggota biasa atau tidak sebagai pejabat partai.

"Hal itu karena dalam Pasal 25 UU 19/2003 tentang BUMN yang dilarang adalah rangkap jabatan, sedangkan Ahok di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hanyalah sebagai anggota biasa," ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL pada Minggu (17/11).

Muhtar menjelaskan ada poin penting dalam pasal 25 soal larangan anggota direksi memangku jabatan rangkap yang patut diketahui.

"Anggota direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan," kata Muhtar.

"Jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Meskipun demikian, Ahok juga tidak serta merta bisa langsung  menempati posisi direksi secara mudah karena dalam pasal 16 ayat (2) dan (3) UU 19/2003 untuk menduduki posisi direksi harus dilakukan dengan uji kelayakan dan kepatutan terlebih dulu.

"Uji kelayakan dan kepatutan ini dilakukan karena seorang direksi harus mempunyai perilaku yang baik, " pungkasnya. 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya