Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Periksa Dirut PTPN X Dan PTPN XI

RABU, 13 NOVEMBER 2019 | 13:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X, Dwi Satriyo Annugroho dalam kasus suap distribusi gula di PTPN III tahun anggaran 2019.

Dia sedianya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) sebagai tersangka.

"Dwi Satriyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (13/11).


Selain itu, Direktur Utama PTPN XI, Gede Meivera Utama Andjana Putra pun turut diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan I Kadek Kertha.

"Gede Meivera diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama IKL," kata Febri.

Selasa (12/11) kemarin, penyidik KPK telah memanggil Direktur Utama PTPN XII, M Cholidi dan Direktur Utama PTPN IX Iryanto Hutagaol. Keduanya dipanggil untuk melengkapi berkas tersangka Dirut PTPN III Dolly Pulungan.‎ Namun, Cholidi mangkir pemeriksaan.

Diketahui PTPN III merupakan induk BUMN pada perusahaan perkebunan yang membawahi 13 PTPN, termasuk PTPN X dan PTPN IX yang dipimpin Gede Meivera dan Dwi Satriyo.

KPK telah menjerat Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dolly selaku Dirut PTPN III dan I Kadek selaku Direktur Pemasaran PTPN melakukan 'kongkalikong' memenangkan PT Fajar Mulia Trasindo milik Pieko agar bisa menampung kuota impor gula.

Dolly dan I Kadek dijanjikan akan mendapatkan fee sebesar 10 persen atau 345 ribu dolar Singapura dari nilai proyek yang ada.

Sedangkan, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan Arum Sabil (ASB) selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

KPK juga memeriksa Arum Sabil yaitu orang yang disebut-sebut memiliki kedekatan khusus dengan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno pada kasus ini.


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya