Berita

Munarman/Net

Politik

Munarman: Masalah FPI Jangan Pakai Terminologi Izin

SELASA, 12 NOVEMBER 2019 | 13:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Masalah perpanjangan izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang selama ini dipertanyakan, diluruskan oleh Sekretaris Umum DPP FPI Munarman.

Menurutnya, cara berpikir dalam memahami isu ini tidak boleh keliru. Salah satunya, dengan memakai nomenklatur izin.

“Itu salah besar. Kalau temen-temen pakai nomenklatur izin, itu memenjarakan diri sendiri," kata Munarman saat konferensi pers di Markas Syariah FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, Senin (11/11).


Dia menerangkan, ormas yang didirikan oleh Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ini sudah memiliki rekomendasi dari Kementerian Agama.

"Jadi nggak ada izin. Silakan baca di-UU-nya. Kita sudah punya rekomendasi oleh Kemenag. Ada di tangan kita," tuturnya.

Rekomendasi Kemenag itulah yang kemudian menjadi dasar FPI untuk tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014, yang sudah tidak berlaku sejak 20 Juni 2019.

Selain itu, Munarman juga menyatakan kehadiran FPI juga dikuatkan dengan putusan dari putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu putusan MK bernomor 82/PUU-XI/2013 yang berisi soal perkara Pengujian UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terhadap UUD 1945.

"Jadi terminologinya bukan izin. Jangan keliru. Konstitusi itu soalnya. Harus clear dulu biar nggak repot nanti. Menyebarkan informasi yang salah. Kasihan nanti masyarakat yang nggak ngerti hukum, " pungkasnya. 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya