Berita

Munarman/Net

Politik

Munarman: Masalah FPI Jangan Pakai Terminologi Izin

SELASA, 12 NOVEMBER 2019 | 13:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Masalah perpanjangan izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang selama ini dipertanyakan, diluruskan oleh Sekretaris Umum DPP FPI Munarman.

Menurutnya, cara berpikir dalam memahami isu ini tidak boleh keliru. Salah satunya, dengan memakai nomenklatur izin.

“Itu salah besar. Kalau temen-temen pakai nomenklatur izin, itu memenjarakan diri sendiri," kata Munarman saat konferensi pers di Markas Syariah FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, Senin (11/11).


Dia menerangkan, ormas yang didirikan oleh Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ini sudah memiliki rekomendasi dari Kementerian Agama.

"Jadi nggak ada izin. Silakan baca di-UU-nya. Kita sudah punya rekomendasi oleh Kemenag. Ada di tangan kita," tuturnya.

Rekomendasi Kemenag itulah yang kemudian menjadi dasar FPI untuk tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014, yang sudah tidak berlaku sejak 20 Juni 2019.

Selain itu, Munarman juga menyatakan kehadiran FPI juga dikuatkan dengan putusan dari putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu putusan MK bernomor 82/PUU-XI/2013 yang berisi soal perkara Pengujian UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terhadap UUD 1945.

"Jadi terminologinya bukan izin. Jangan keliru. Konstitusi itu soalnya. Harus clear dulu biar nggak repot nanti. Menyebarkan informasi yang salah. Kasihan nanti masyarakat yang nggak ngerti hukum, " pungkasnya. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya