Berita

Munarman/Net

Politik

Munarman: Masalah FPI Jangan Pakai Terminologi Izin

SELASA, 12 NOVEMBER 2019 | 13:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Masalah perpanjangan izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang selama ini dipertanyakan, diluruskan oleh Sekretaris Umum DPP FPI Munarman.

Menurutnya, cara berpikir dalam memahami isu ini tidak boleh keliru. Salah satunya, dengan memakai nomenklatur izin.

“Itu salah besar. Kalau temen-temen pakai nomenklatur izin, itu memenjarakan diri sendiri," kata Munarman saat konferensi pers di Markas Syariah FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, Senin (11/11).


Dia menerangkan, ormas yang didirikan oleh Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ini sudah memiliki rekomendasi dari Kementerian Agama.

"Jadi nggak ada izin. Silakan baca di-UU-nya. Kita sudah punya rekomendasi oleh Kemenag. Ada di tangan kita," tuturnya.

Rekomendasi Kemenag itulah yang kemudian menjadi dasar FPI untuk tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014, yang sudah tidak berlaku sejak 20 Juni 2019.

Selain itu, Munarman juga menyatakan kehadiran FPI juga dikuatkan dengan putusan dari putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu putusan MK bernomor 82/PUU-XI/2013 yang berisi soal perkara Pengujian UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terhadap UUD 1945.

"Jadi terminologinya bukan izin. Jangan keliru. Konstitusi itu soalnya. Harus clear dulu biar nggak repot nanti. Menyebarkan informasi yang salah. Kasihan nanti masyarakat yang nggak ngerti hukum, " pungkasnya. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya