Berita

Model Kuil Ram yang akan dibangun/Reuters

Dunia

Kontroversi Status Kepemilikan Situs Masjid Bagi Umat Hindu, Begini Kronologinya

MINGGU, 10 NOVEMBER 2019 | 10:34 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mahkamah Agung India memutuskan untuk memberikan status kepemilikan sebuah situs religius yang disengketakan selama berabad-abad, kepada kelompok Hindu di negara tersebut.

Dikabarkan Reuters, situs itu semula berupa masjid yang disengketakan oleh kelompok Islam dan Hindu di wilayah Ayodhya, Uttar Pradesh, India.

Dalam kronologinya, menurut dokumen yang diajukan oleh kelompok Muslim di pengadilan setempat, masjid itu dibangun sejak tahun 1528 oleh kaisar Mughal Babur.


Namun kemudian pada tahun 1949, kelompok Muslim menuduh pejabat pemerintah bersekongkol dengan para biksu Hindu untuk meletakkan patung bayi Dewa Ram di tanah masjid tersebut.

Setahun kemudian, tepatnya tahun 1950, kelompok Hindu mengajukan gugatan pertama di pengadilan dekat Ayodhya. Mereka meminta hak untuk menyembah Dewa Ram di masjid tersebut.

Kasus itu bergulir cukup lama dengan serangkaian perdebatan dan kontroversi. Baru pada tahun 1986, pengadilan memerintahkan agar kunci situs masjid dibuka dan umat Hindu diizinkan untuk berdoa di sana.
Kemudian tahun 1992, ribuan aktivis Hindu, yang dipimpin oleh politisi Partai Nasionalis Hindu Bharatiya Janata (BJP), merobohkan masjid tersebut. Hal itu memicu terjadinya kerusuhan antara agama di India bagian utara dan barat selama satu tahun.

Kelompok hak asasi manusia memperkirakan, lebih dari 2.000 orang tewas dalam peristiwa tersebut.

Sejak saat itu, sengketa masih terus berlanjut, namun tidak ada momen signifikan yang terjadi. Hingga pada tahun 2010 lalu, sebuah putusan hakim tiga pengadilan tinggi Allahabad di Uttar Pradesh menetapkan bahwa situs masjid harus dibagi menjadi tiga bagian antara tiga pihak utama dalam kasus ini.

Lalu tahun 2011, Mahkamah Agung tetap menjalankan perintah pengadilan tinggi tersebut untuk membagi situs masjid. Namun tahun ini, sebuah putusan lima hakim di Mahkamah Agung India memulai dengar pendapat sehari-hari untuk menyelesaikan kasus ini.

Kemudian pada Sabtu (9/10) kemarin, Mahkamah Agung India memutuskan bahwa kelompok Hindu memiliki hak milik atas situs tersebut setelah sengketa berkepanjangan.

Kelompok Hindu sendiri berencana untuk membangun kuil Ram di tanah tersebut.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya