Berita

Model Kuil Ram yang akan dibangun/Reuters

Dunia

Kontroversi Status Kepemilikan Situs Masjid Bagi Umat Hindu, Begini Kronologinya

MINGGU, 10 NOVEMBER 2019 | 10:34 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mahkamah Agung India memutuskan untuk memberikan status kepemilikan sebuah situs religius yang disengketakan selama berabad-abad, kepada kelompok Hindu di negara tersebut.

Dikabarkan Reuters, situs itu semula berupa masjid yang disengketakan oleh kelompok Islam dan Hindu di wilayah Ayodhya, Uttar Pradesh, India.

Dalam kronologinya, menurut dokumen yang diajukan oleh kelompok Muslim di pengadilan setempat, masjid itu dibangun sejak tahun 1528 oleh kaisar Mughal Babur.


Namun kemudian pada tahun 1949, kelompok Muslim menuduh pejabat pemerintah bersekongkol dengan para biksu Hindu untuk meletakkan patung bayi Dewa Ram di tanah masjid tersebut.

Setahun kemudian, tepatnya tahun 1950, kelompok Hindu mengajukan gugatan pertama di pengadilan dekat Ayodhya. Mereka meminta hak untuk menyembah Dewa Ram di masjid tersebut.

Kasus itu bergulir cukup lama dengan serangkaian perdebatan dan kontroversi. Baru pada tahun 1986, pengadilan memerintahkan agar kunci situs masjid dibuka dan umat Hindu diizinkan untuk berdoa di sana.
Kemudian tahun 1992, ribuan aktivis Hindu, yang dipimpin oleh politisi Partai Nasionalis Hindu Bharatiya Janata (BJP), merobohkan masjid tersebut. Hal itu memicu terjadinya kerusuhan antara agama di India bagian utara dan barat selama satu tahun.

Kelompok hak asasi manusia memperkirakan, lebih dari 2.000 orang tewas dalam peristiwa tersebut.

Sejak saat itu, sengketa masih terus berlanjut, namun tidak ada momen signifikan yang terjadi. Hingga pada tahun 2010 lalu, sebuah putusan hakim tiga pengadilan tinggi Allahabad di Uttar Pradesh menetapkan bahwa situs masjid harus dibagi menjadi tiga bagian antara tiga pihak utama dalam kasus ini.

Lalu tahun 2011, Mahkamah Agung tetap menjalankan perintah pengadilan tinggi tersebut untuk membagi situs masjid. Namun tahun ini, sebuah putusan lima hakim di Mahkamah Agung India memulai dengar pendapat sehari-hari untuk menyelesaikan kasus ini.

Kemudian pada Sabtu (9/10) kemarin, Mahkamah Agung India memutuskan bahwa kelompok Hindu memiliki hak milik atas situs tersebut setelah sengketa berkepanjangan.

Kelompok Hindu sendiri berencana untuk membangun kuil Ram di tanah tersebut.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Polda Metro Minta Insan Pers Imbangi Kecepatan Medsos

Senin, 09 Februari 2026 | 22:00

Pemprov Sultra Agendakan Mediasi Kedua Konflik Yayasan Unsultra

Senin, 09 Februari 2026 | 21:40

Ketua DPW PPP Kalteng Diberhentikan Usai Nyatakan Dukung Prabowo

Senin, 09 Februari 2026 | 21:36

MPR Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Kebangsaan Agar Tak Mudah Diprovokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 21:22

Mahfud Pastikan Tim Reformasi Tidak Giring Polri di Bawah Kementerian

Senin, 09 Februari 2026 | 21:16

KPK Dalami Informasi Keterlibatan Lasarus Dkk di Kasus Suap DJKA

Senin, 09 Februari 2026 | 20:52

Menkop Resmikan Toko Rakyat Serba Ada di Kubu Raya

Senin, 09 Februari 2026 | 20:41

Istana Belum Serahkan Supres Calon Pimpinan OJK ke DPR

Senin, 09 Februari 2026 | 20:38

7 Tradisi Imlek di Indonesia, Bukan Cuma Berbagi Angpau

Senin, 09 Februari 2026 | 20:29

Legislator Golkar Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam Dapur MBG

Senin, 09 Februari 2026 | 20:26

Selengkapnya