Berita

Eks Menpora Imam Nahrawi/Net

Hukum

Persidangan Tanggapan Praperadilan, KPK Beberkan Sumber Uang Rp 26,5 Miliar Imam Nahrawi

SELASA, 05 NOVEMBER 2019 | 23:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan uang senilai Rp 26,5 miliar yang diduga diterima mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.

KPK membeberkan sumber aliran dana yang diterima Imam Nahrawi saat persidangan tanggapan KPK atas Praperadilan yang dilakukan Imam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Bahwa Termohon (KPK) memperoleh sejumlah data dan informasi yang dapat menerangkan adanya serangkaian peristiwa penerimaan sejumlah uang kepada Saudara Imam Nahrawi (pemohon) selaku Menpora," kata tim Biro Hukum KPK dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11).


Tim Biro Hukum menyebut, Imam menerima uang tersebut melalui perantara yakni asisten pribadinya, Miftahul Ulum dan melalui orang lain.

Pada 2018, Imam menerima uang dari Ulum senilai Rp 11,5 miliar. Uang tersebut berasal dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia Ending Fuad Hamidy untuk pengurusan tiga proposal dana hibah selama 2018.

Pada akhir 2017, Imam menerima uang sebesar Rp 409 juta dari Mulyana, Chandra Bhakti dan Supriyono sebagai uang bayaran selalu Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. Uang bayaran atau honor tersebut dinilai melebihi kewajaran. Selain itu, Imam juga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy dan Rp 1 miliar yang diambil oleh Ulum di rumah mantan atlet bulu tangkis, Taufik Hidayat yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Satlak Prima.

Pada 6 Agustus 2015, Imam menerima uang melalui Ulum sebesar Rp 300 juta dari Sekretaris Kemenpora, Alfitra Salam. Uang tersebut digunakan Imam untuk acara muktamar oraganisasi keagamaan.

Sedangkan melalui orang lain, Imam menerima uang senilai Rp 7 miliar dari Ending pada November 2018. Uang tersebut diberikan melalui Lina Nurhasanah. KPK menduga uang ini dipakai untuk penanganan perkara adik Imam, Syamsul Arifin di salah satu aparat penegak hukum.

Pada 12 Januari 2017, Imam menerima uang sebesar Rp 800 juta melalui Taufik Hidayat untuk pengurusan perkara adiknya, Syamsul Arifin.

Pada 2016, Imam menerima uang senilai Rp 2 miliar melalui PNS Kemenpora yang disetorkan ke kas negara lewat Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagian pengganti kerugian negara.

Masih di bulan yang sama, Imam menerima uang senilai Rp 2 miliar melalui Reiki Mamesah. Uang tersebut diberikan agar memuluskan pengajuan anggaran Olympic Center di APBN-P 2016.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya