Berita

Kantor Kemendag/Net

Bisnis

Diluruskan, Kemendag Tetap Wajibkan Label Halal Pada Impor Produk Hewan

SENIN, 04 NOVEMBER 2019 | 15:16 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Artikel yang ditulis alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Syaroni yang mengkritisi Permendag 29/2019 yang tidak lagi mencantumkan persyaratan label halal dinilai tidak memberi gambaran lengkap.

Pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai artikel berjudul “Enggar Jangan Impor Bangkai!” yang dimuat Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu (18/9), dinilai kurang utuh dalam mengurai permen tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.

Tudingan bahwa Permendag 29/2019 tidak lagi mencantumkan persyaratan label halal produk impor dibantah.


Pasalnya pada 12 September lalu atau tepat sebelum artikel diterbitkan, Kemendag sudah mengeluarkan siaran pers berjudul “Pemerintah Tegaskan Label dan Sertifikat Halal Tetap Diwajibkan dalam Importasi Produk Hewan”.

“Dalam siaran pers ini dijelaskan bahwa Permendag 29/2019 tetap mewajibkan persyaratan label dan sertifikat halal melalui rekomendasi dan Kementerian Pertanian,” bunyi hak jawab Kemendag atas artikel tersebut, Senin (4/11).

Pihak Kemendag menyebut bahwa opini yang disampaikan Syaroni berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, dalam hal ini Kemendag.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya