Berita

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif/RMOL

Hukum

Pertimbangkan Banding, KPK Bakal Ngotot Buktikan Sofyan Basir Bersalah

SENIN, 04 NOVEMBER 2019 | 13:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengaku, nantinya JPU akan melaporkan hasil sidang kepada KPK dan mendiskusikan langkah hukum yang mungkin dilakukan.

"Saya enggak bisa mendahului apa, tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu (Sofyan bersalah)" ucap Laode di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/11).


Untuk langkah terdekat, lembaga antirasuah ini akan mempelajari putusan majelis hakim. Soal kemungkinan mengajukan banding, pihaknya masih pikir-pikir.

"Karena kan permohonan itu perlu waktu, biasanya jaksa-jaksanya datang ke kantor dulu, mkanya mereka ambil sikap pikir-pikir. Kalau tidak salah ini di tingkat pertama. Oleh karena itu kami ingin pelajari lebih detail lagi untuk menentukan sikap selanjutnya," jelas Laode.

Sofyan sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa KPK pada 7 Oktober 2019.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Namun dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor hari ini, Hakim Ketua Hariono memvonis Sofyan Basir bebas.

Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP, dan Pasal 11 Juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya