Berita

Prabowo Subianto bersama Dahnil Anzar Simanjuntak/Net

Politik

Benar Terima Gaji Dan Honor, Prabowo Akan Disalurkan Ke Lembaga Zakat

KAMIS, 31 OKTOBER 2019 | 17:46 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak  menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan sebagai Menteri Pertahanan diterima usai mendapat penjelasan resmi dari Kementerian Pertahanan dan Sekretariat Negara.

Prabowo, kata Dahnil, harus menerima gaji dan tunjangan sebagai menteri karena mentatai azaz dan aturan. Meski demikian, seluruh gaji dan hak keuangan yang diterima akan disalurkan ke yayasan, lembaga zakat dan kegiatan sosial lainnya.

"Sobat sekalian, setelah menerima info dari Kementerian Pertahanan dan Setneg bahwa gaji, tunjangan dan lain-lain harus diterima maka Pak Prabowo harus taat aturan dan azas. Beliau akan menerima namun akan disalurkan kepada yayasan seperti Yayasan Kanker, lembaga zakat rumah ibadah dan lain-lain," demikian cuitan Dahnil di laman media sosialnya, Kamis (31/10).


Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto membantah pernyataan juru bicara pribadinya, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Bantahan ini terkait dengan pernyataan Dahnil yang menyebut Prabowo tidak akan ambil gaji, mobil dan rumah dinas sebagai menteri.

Prabowo menegaskan dia akan menerima dan mengambil gaji sebagai menteri. Dia juga heran dengan pemberitaan yang menyebut dirinya tak akan mengambil gaji.

Sebelumnya, Dahnil sempat mencuitkan tentang gaji dan fasilitas Prabowo sebagai menteri tidak akan diambil. Menurutnya, Prabowo mengambil peran menteri karena untuk mengabdi ke bangsa dan negara.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya