Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Jaminan Kesehatan Amanat Langsung UUD 1945 , Jokowi Harus Naikkan Anggaran BPJS

KAMIS, 31 OKTOBER 2019 | 11:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah harus mengalokasikan anggaran kepada BPJS lebih besar dibanding program lainnya lantaran program jaminan kesehatan merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didik J Rachbini mengatakan, program jaminan sosial telah diamanatkan di dalam UUD 1945 sesuai dengan Pasal 28H.

Bahkan, amanat untuk menjalankan jaminan kesehatan bersifat langsung dibanding dengan ribuan program di dalam APBN.


"Amanat kebijakan ini bersifat langsung sehingga jika presiden tidak melaksanakannya, itu berarti melanggar UUD Pasal 28H. Pasal tersebut mendapat perhatian khusus dalam amandemen UUD 1945 dan langsung sebagai amanat tertinggi yang harus dijalankan oleh Presiden," ucap Didik J Rachbini melalui siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (31/10).

Pasal 28H pada Ayat 1 ialah "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".

Sedangkan pada Ayat 3 berbunyi "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat".

"Dengan visi ini, kita mesti mengerti bahwa implementasi Pasal 28H ini jauh lebih penting dari program lain seperti dana desa yang tidak khusus disebut sebagai amanat UUD 1945. Tapi jaminan sosial dan kesehatan adalah amanat UUD 1945 langsung," jelas Didik.

Dengan demikian, Didik berharap agar pemerintah mengalokasikan anggaran lebih besar untuk BPJS dibanding program lainnya yang tidak menjadi amanat UUD 1945 langsung.

"Banyak pos, ratusan jenis anggaran yang bisa dikurangi karena tidak relevan dengan kesejahteraan rakyat. Contohnya kurangi dari subsidi kepada BUMN (PMN) yang menelan puluhan triliun dana negara, dari alokasi dana khusus yang tidak efisien dan ditarik dari ratusan dana daerah yang dipendam di perbankan," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya