Berita

Febri Diansyah/Net

Politik

KPK Sambut Baik Niat ST Burhanuddin

KAMIS, 31 OKTOBER 2019 | 01:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keseriusan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menangani kasus korupsi di bawah Rp 1 miliar disambut baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga anti rasuah menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap kasus tersebut. Terlebih, kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, KPK tidak punya kewenangan dalam menangani  perkara korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 1 miliar.

“Saya rasa baik ya. Jadi kalau ada konsen, misalnya dari jaksa agung untuk koordinasi lebih lanjut, KPK pasti lebih terbuka untuk itu," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).


Febri menguraikan bahwa koordinasi seperti ini sudah terjalin sejak lama. KPK dan Kejagung pernah menyepakati nota kesepahaman soal koordiasi supervisi dan pencegahan tindak pidana korupsi.

KPK selalu terbuka dalam hal penanganan korupsi. Termasuk dengan memfasilitasi kerjasama dengan Polri.

“Pada prinsipnya, ada aturan tentang siapa yang menangani proses penyidikan lebih awal," kata Febri.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku siap berkoordinasi dengan KPK dengan berlakunya UU KPK baru. Menurutnya, pihak Kejagung siap mengusut kasus korupsi yang tidak menjadi kewenangan KPK.

"Kita harus lebih memperkuat lagi karena (kasus korupsi dengan kerugian negara) Rp 1 miliar ke bawah harus kita yang menangani atau polisi," tegasnya.  

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya