Berita

Penangkapan 4 pengedar narkotika jaringan Kampung Ambon/Istimewa

Presisi

Ringkus 4 Pengedar Sabu, Satnarkoba Polres Metro Jakbar Sita Hampir Setengah Kilo Sabu

RABU, 30 OKTOBER 2019 | 14:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus empat pengedar narkotika jenis sabu yang diduga masuk jaringan Kampung Ambon, Jakarta Barat. Polisi pun menyita barang bukti sabu seberat hampir setengah kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa masih terdapat peredaran narkotika jaringan Kampung Ambon di wilayah depan RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pun langsung membentuk tim dan melakukan observasi. Hasilnya, polisi meringkus empat pengedar sabu, yakni YG (20), ANJ (20), AM (29) dan AJ (32).


"Penangkapan keempat pelaku ini merupakan jaringan terorganisir sekitar kawasan perkampungan Komplek Ambon, dan ditengarai merupakan sindikat internasional," kata Hengki Haryadi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/10).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz menambahkan, dari penangkapan tersebut pihaknya menyita hampir setengah kilogram sabu.

"Total keseluruhan barang bukti yang disita antaranya tujuh bungkus plastik klip sabu seberat 442 gram, hampir setengah kilogram, 190 lempeng psikotropika jenis H-5 sebanyak 1.900 butir, satu buah timbangan elektrik, dan lima unit handpone," kata Erick.

Erick membeberkan, otak jaringan peredaran narkoba ialah tersangka AJ. Dia merupakan residivis kasus narkotika. AJ juga diketahui telah menjual sabu sejak 2018 lalu.

Bahkan, lanjut Erick, pihaknya menduga peredaran narkotika kini telah berubah. Awalnya peredaran dilakukan di Kampung Ambon, kini peredaran di luar wilayah Kampung Ambon.

"Dari penangkapan keempat pelaku, didapat informasi bahwa saat ini ada perubahan pola, yang biasa jadi basis peredaran di Kampung Ambon sekarang sudah berpindah ke kampung-kampung sekitar komplek Ambon, dan notabene barang haram yang masuk bukan hanya dari lokal melainkan dari internasional," jelas Erick.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 1 Subsider Pasal 62 Junto Pasal 71 Ayat 1 UU RI tahun 1997 tentang Psiktoropika.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya