Berita

Penangkapan 4 pengedar narkotika jaringan Kampung Ambon/Istimewa

Presisi

Ringkus 4 Pengedar Sabu, Satnarkoba Polres Metro Jakbar Sita Hampir Setengah Kilo Sabu

RABU, 30 OKTOBER 2019 | 14:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus empat pengedar narkotika jenis sabu yang diduga masuk jaringan Kampung Ambon, Jakarta Barat. Polisi pun menyita barang bukti sabu seberat hampir setengah kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa masih terdapat peredaran narkotika jaringan Kampung Ambon di wilayah depan RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pun langsung membentuk tim dan melakukan observasi. Hasilnya, polisi meringkus empat pengedar sabu, yakni YG (20), ANJ (20), AM (29) dan AJ (32).


"Penangkapan keempat pelaku ini merupakan jaringan terorganisir sekitar kawasan perkampungan Komplek Ambon, dan ditengarai merupakan sindikat internasional," kata Hengki Haryadi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/10).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz menambahkan, dari penangkapan tersebut pihaknya menyita hampir setengah kilogram sabu.

"Total keseluruhan barang bukti yang disita antaranya tujuh bungkus plastik klip sabu seberat 442 gram, hampir setengah kilogram, 190 lempeng psikotropika jenis H-5 sebanyak 1.900 butir, satu buah timbangan elektrik, dan lima unit handpone," kata Erick.

Erick membeberkan, otak jaringan peredaran narkoba ialah tersangka AJ. Dia merupakan residivis kasus narkotika. AJ juga diketahui telah menjual sabu sejak 2018 lalu.

Bahkan, lanjut Erick, pihaknya menduga peredaran narkotika kini telah berubah. Awalnya peredaran dilakukan di Kampung Ambon, kini peredaran di luar wilayah Kampung Ambon.

"Dari penangkapan keempat pelaku, didapat informasi bahwa saat ini ada perubahan pola, yang biasa jadi basis peredaran di Kampung Ambon sekarang sudah berpindah ke kampung-kampung sekitar komplek Ambon, dan notabene barang haram yang masuk bukan hanya dari lokal melainkan dari internasional," jelas Erick.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 1 Subsider Pasal 62 Junto Pasal 71 Ayat 1 UU RI tahun 1997 tentang Psiktoropika.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya