Berita

Iuran BPJS Kesehatan resmi naik hingga dua kali lipat pada 1 Januari 2020/RMOL

Politik

Iuran BPJS Resmi Naik, DPR Aceh: Pemerintah Jokowi Hanya Menyengsarakan Rakyat

RABU, 30 OKTOBER 2019 | 13:15 WIB

Penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah membuat rakyat kecewa. Bahkan ada yang tegas menolak putusan pemerintah dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan itu.  

Salah satu yang menolak adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Mereka menolak kebijakan Presiden Jokowi yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja hingga dua kali lipat dari besaran saat ini.

"Kami menganggap Pemerintahan Jokowi–Maruf Amin tidak mau berpikir dan mencari jalan keluar. Mereka hanya mampu berpikir instan menaikkan tarif dan hanya bisa menyengsarakan rakyat saja,” tegas Anggota DPR Aceh dari Fraksi PKS, Bardan Sahidi kepada Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh, Rabu (30/10).


Bardan Sahidi tak hanya asal menolak. Menurutnya, perintah UU bahwa alokasi dana kesehatan negara adalah 10 persen dari total APBN, APBD Provinsi, dan APBK Kabupaten dan Kota dan telah menjadi tanggungjawab negara dalam memenuhi pelayanan dasar kesehatan bagi rakyat.

“Kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat daya beli rendah karena gaji buruh belum juga naik dan juga kenaikan itu tidak dibarengi peningkatan layanan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Karena itu Bardan Sahidi meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk segara melakukan audit menyeluruh terhadap manajemen BPJS Kesehatan. Ini demi mendapatkan transparansi yang berujung kepada kepercayaan publik.

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” harapnya.

Sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya Rp 16.500.

Sementara iuran kelas Mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan untuk tiap peserta.

Untuk iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta. Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 34 mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya