Berita

Iuran BPJS Kesehatan resmi naik hingga dua kali lipat pada 1 Januari 2020/RMOL

Politik

Iuran BPJS Resmi Naik, DPR Aceh: Pemerintah Jokowi Hanya Menyengsarakan Rakyat

RABU, 30 OKTOBER 2019 | 13:15 WIB

Penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah membuat rakyat kecewa. Bahkan ada yang tegas menolak putusan pemerintah dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan itu.  

Salah satu yang menolak adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Mereka menolak kebijakan Presiden Jokowi yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja hingga dua kali lipat dari besaran saat ini.

"Kami menganggap Pemerintahan Jokowi–Maruf Amin tidak mau berpikir dan mencari jalan keluar. Mereka hanya mampu berpikir instan menaikkan tarif dan hanya bisa menyengsarakan rakyat saja,” tegas Anggota DPR Aceh dari Fraksi PKS, Bardan Sahidi kepada Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh, Rabu (30/10).


Bardan Sahidi tak hanya asal menolak. Menurutnya, perintah UU bahwa alokasi dana kesehatan negara adalah 10 persen dari total APBN, APBD Provinsi, dan APBK Kabupaten dan Kota dan telah menjadi tanggungjawab negara dalam memenuhi pelayanan dasar kesehatan bagi rakyat.

“Kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat daya beli rendah karena gaji buruh belum juga naik dan juga kenaikan itu tidak dibarengi peningkatan layanan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Karena itu Bardan Sahidi meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk segara melakukan audit menyeluruh terhadap manajemen BPJS Kesehatan. Ini demi mendapatkan transparansi yang berujung kepada kepercayaan publik.

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” harapnya.

Sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya Rp 16.500.

Sementara iuran kelas Mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan untuk tiap peserta.

Untuk iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta. Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 34 mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya