Berita

Prabowo Subianto/Net

Politik

Prabowo Diterima AS Lagi, Kemlu: Itu Hak Kedaulatan Suatu Negara

RABU, 30 OKTOBER 2019 | 01:38 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Amerika Serikat telah membolehkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto masuk ke negaranya. Penegasan itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (29/10).

Waketum DPP Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa Prabowo sudah merencanakan untuk pergi menghadiri undangan dari pemerintah AS.

Prabowo diketahui pernah dilarang masuk ke AS pada tahun 2000. Saat itu, visa ketua umum Partai Gerindra tersebut ditolak saat ingin menghadiri wisuda anaknya di Boston.


Menanggapi hal ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu) menegaskan bahwa kebijakan pelarangan orang masuk ke sebuah negara merupakan kedaulatan masing-masing negara.

"Kalau mengenai masalah status itu harus dicek ke pihak negara pemberi visa. Apa isu yang beredar dan berkembang, memang hanya pihak AS yang bisa jelaskan," ujar pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Kemenlu Teuku Faizasyah di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (29/10).

Indonesia, katanya, tidak memiliki kapasitas dalam mencampuri urusan negara-negara penerima tersebut. Kemenlu juga tidak memiliki kewenangan dalam memberi informasi mengenai pelarangan tersebut.

"Kebijakan visa suatu negara adalah hak kedaulatan suatu negara," tuturnya.

Pemboikotan yang dilakukan AS adalah hak mereka. Sama seperti orang yang ingin ke Indonesia, tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk menjelaskan apa alasan menerbitkan atau tidak menerbitkan visa.

"Itu berlaku umum. Semua negara juga melakukan tindakan yang sama," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya