Berita

Prabowo Subianto/Net

Politik

Prabowo Diterima AS Lagi, Kemlu: Itu Hak Kedaulatan Suatu Negara

RABU, 30 OKTOBER 2019 | 01:38 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Amerika Serikat telah membolehkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto masuk ke negaranya. Penegasan itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (29/10).

Waketum DPP Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa Prabowo sudah merencanakan untuk pergi menghadiri undangan dari pemerintah AS.

Prabowo diketahui pernah dilarang masuk ke AS pada tahun 2000. Saat itu, visa ketua umum Partai Gerindra tersebut ditolak saat ingin menghadiri wisuda anaknya di Boston.


Menanggapi hal ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu) menegaskan bahwa kebijakan pelarangan orang masuk ke sebuah negara merupakan kedaulatan masing-masing negara.

"Kalau mengenai masalah status itu harus dicek ke pihak negara pemberi visa. Apa isu yang beredar dan berkembang, memang hanya pihak AS yang bisa jelaskan," ujar pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Kemenlu Teuku Faizasyah di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (29/10).

Indonesia, katanya, tidak memiliki kapasitas dalam mencampuri urusan negara-negara penerima tersebut. Kemenlu juga tidak memiliki kewenangan dalam memberi informasi mengenai pelarangan tersebut.

"Kebijakan visa suatu negara adalah hak kedaulatan suatu negara," tuturnya.

Pemboikotan yang dilakukan AS adalah hak mereka. Sama seperti orang yang ingin ke Indonesia, tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk menjelaskan apa alasan menerbitkan atau tidak menerbitkan visa.

"Itu berlaku umum. Semua negara juga melakukan tindakan yang sama," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya