Berita

Presiden Jokowi bersama Menkeu Sri Mulyani/Net

Bisnis

Ketimbang Ngutang Lagi, Sri Mulyani Harusnya Genjot Penerimaan Pajak

MINGGU, 27 OKTOBER 2019 | 22:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Di tengah optimisme masyarakat melihat konsolidasi politik nasional yang kian membaik, pemerintah justru kian memperbesar rasio utang negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi lampu hijau untuk menerbitkan surat utang berdenominasi valuta asing (valas) atau global bond yang ditawarkan ke investor asing.

Sri Mulyani berkilah, langkah ini diambil karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 mengalami defisit, sementara kebutuhan negara membengkak.


Direktur eksekutif Center For Indonesian Policy Analysis (CIPA), Iden Robert Ulum menyatakan, rencana penerbitan global bond karena alasan defisit anggaran dirasa masih terlalu dini.

"Mengingat sepanjang Agustus 2019, defisit APBN baru mencapai 1,24 persen dari yang ditargetkan pada akhir tahun (sebesar 1,84 persen),"  ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/10).

Meski lebih besar dari capaian tahun 2018 di bulan yang sama, Iden berpendapat, nilai ini masih seimbang dari yang ditargetkan APBN yaitu sebesar 67,3 persen dari total target defisit APBN 2019 (sebesar 1.84 persen).

Lebih lanjut, Robert juga menjelaskan Jumat  (25/10) lalu, Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa defisit APBN akhir tahun ini diperkirakan berada di kisaran 2 hingga 2,2 persen.

"Tentu ini tidak lepas dari kebijakan countercyclical (penyangga ekonomi) yang sedang diterapkan oleh pemerintah, " terangnya.

Kata Iden, angka real defisit APBN per Oktober 2019 belum banyak diketahui oleh publik, sehingga alasan defisit belum bisa dijadikan argumentasi untuk melakukan penambahan utang negara. Apalagi, angka rasio defisit masih di bawah ambang batas 3 persen.

"CIPA menilai belum ada alasan mendesak bagi Pemerintah untuk menaikkan utang negara yang saat ini mencapai 29,65 persen dari PDB," katanya.

Utang negara kita sudah lebih tinggi dibanding rata-rata 5 tahun terakhir (28 persen dari PDB). Tentu menjadi tidak bijak jika di awal kabinet baru, Sri Mulyani kembali harus menambah utang negara. 

Untuk itu Iden menyarankan, sudah sewajarnya pemerintah kembali meggenjot penerimaan pajak sebagai cara untuk meminimalisir defisit APBN.

Iden menyebutkan, sejak Agustus 2019, penerimaan pajak negara baru mencapai 51.5 persen dari total 1.786,4 triliun yang ditargetkan.

Bahkan CIPA mencatat, penerimaan pajak dalam sepuluh tahun terakhir selalu mengalami shortfall (realisasi lebih rendah daripada target yang telah ditetapkan).

"Melakukan optimasi penerimaan APBN dari sektor pajak untuk satu bulan kedepan, menahan keluarnya global bond, serta menunggu momentum turunnya suku bunga yang lebih rendah, menjadi keputusan paling bijak di tengah rasio utang negara terhadap PDB yang semakin membesar," demikian Iden.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya