Berita

PA, artis yang ditangkap di Hotel Malang/Net

Presisi

Selain Sita Uang Rp 13 Juta, Polisi Tahan Mucikari Dan Pengguna Jasa Prostitusi PA

MINGGU, 27 OKTOBER 2019 | 20:30 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x 24 jam, Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur akhirnya mempulangkan PA. Perempuan finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016 itu diduga terlibat praktik prostitusi online.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Gideon Arif Setyawa menyatakan, untuk muncikari berinisial JL, berdasarkan hasil pemeriksaan positif menggunakan ganja.

Gideon mengatakan dalam kasus prostitusi online ini,  JL disangkakan pasal 296 KUHP 506, menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.


"Kami lakukan tes urine terhadap JL, Hasilnya positif reaktif menggunakan Tetra Karabinol atau THC, yang merupakan ekstrak dari ganja," ungkapnya.

Gideon menyebutkan polisi mengamankan uang senilai Rp 13 juta sebagai barang bukti adanya transaski prostitusi online.

"Uang Rp 13 juta itu barang bukti, transaksinya kan lebih lanjut kita lakukan penyidikan," sebutnya.

Gideon menambahkan saat ini, JL dan laki-laki berinisial YW sebagai pengguna jasa prostitusi masih ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan.

"Semua masih ada di sini, diperiksa semua, semua yang ada di TKP, kita periksa semua. Mana tersangka, mana saksi, mana untuk kepentingan penyidikan itu masih baru 1x24 jam," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya