Berita

PA, artis yang ditangkap di Hotel Malang/Net

Presisi

Selain Sita Uang Rp 13 Juta, Polisi Tahan Mucikari Dan Pengguna Jasa Prostitusi PA

MINGGU, 27 OKTOBER 2019 | 20:30 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x 24 jam, Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur akhirnya mempulangkan PA. Perempuan finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016 itu diduga terlibat praktik prostitusi online.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Gideon Arif Setyawa menyatakan, untuk muncikari berinisial JL, berdasarkan hasil pemeriksaan positif menggunakan ganja.

Gideon mengatakan dalam kasus prostitusi online ini,  JL disangkakan pasal 296 KUHP 506, menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

"Kami lakukan tes urine terhadap JL, Hasilnya positif reaktif menggunakan Tetra Karabinol atau THC, yang merupakan ekstrak dari ganja," ungkapnya.

Gideon menyebutkan polisi mengamankan uang senilai Rp 13 juta sebagai barang bukti adanya transaski prostitusi online.

"Uang Rp 13 juta itu barang bukti, transaksinya kan lebih lanjut kita lakukan penyidikan," sebutnya.

Gideon menambahkan saat ini, JL dan laki-laki berinisial YW sebagai pengguna jasa prostitusi masih ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan.

"Semua masih ada di sini, diperiksa semua, semua yang ada di TKP, kita periksa semua. Mana tersangka, mana saksi, mana untuk kepentingan penyidikan itu masih baru 1x24 jam," pungkasnya.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya