Berita

Bareskrim Polri rilis penangkapan hacker/RMOL

Presisi

Bareskrim Berhasil Ciduk Hacker Pembobol Perusahaan Amerika

JUMAT, 25 OKTOBER 2019 | 15:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap hacker yang membobol perusahaan asal Amerika Serikat (AS) dengan modus ransomware.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menjelaskan, cara kerja pelaku berinisial BBA  yang ditangkap di Gampingan, Sleman, Yogyakarta ini menyebarkan atau mengirim email ke korban yang berisi link yang mengarahkan korban untuk mengkliknya.

“Setelah korban mengklik link tersebut, dan computer korban (web mail server) terinstall cryptolocker yang menyebabkan sistem mail server terenkripsi dan tersangka meminta tebusan berupa uang dalam bentuk mata uang crypto currency alias Bitcoin agar system web mail server tersebut bisa berfungsi kembali,” urai Rickynaldo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/10).


Setelah komputer korban terenkripsi oleh email pelaku, monitor layar computer korban muncul tampilan yang berisi pesan berupa ancaman. Korban diancam apabila tidak memperdulikan pesan yang dikirim, seluruh data korban akan terhapus dalam waktu 3 hari dan korban diminta menghubungi email drinstrumentspayment@gmail.com (email pelaku).

Setelah terjadi percakapan korban dengan pelaku akhirnya korban mengirim sejumlah Bitcoin ke akun wallet 17evyZL6ZvtV9uqvy79nZNbFEswuS87LBB (milik pelaku).

“Tersangka dalam menjalankan aksinya sudah mendapat kurang lebih 300 bitcoin, satu bitcoin senilai Rp 150 juta,”

Tersangka BBA, kata Ricky, mengirimkan email serupa kepada 500 akun email yang berada di luar negeri. Dimana salah satu korbannya adalah sebuah perusahaan yang berdomisili di San Antonio, Texas, Amerika Serikat.

Ricky menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan diketahui bahwa tersangka juga melakukan tindak pidana lain berupa carding dengan modus membelanjakan kartu kredit orang lain dan memperjualbelikan data kartu kredit orang lain di Darknet.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit Laptop, Macbook pro 2018 type A1989, satu unit handphone Iphone XS warna hitam, satu unit handphone Iphone X warna hitam, satu buah KTP, satu kartu ATM Bank BNI dan satu unit CPU rakitan merek Asus.

Pelaku dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 44 Jo Pasal 27 ayat 4 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya