Berita

Idham Azis/Net

Presisi

Dalam UU Polri, Batas Usia Dan Sisa Masa Dinas Calon Kapolri Tidak Diatur

KAMIS, 24 OKTOBER 2019 | 02:50 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Kritikan tak berdasar atas penunjukan Kabareskrim Komjen Pol Idham Azis sebagai Calon Kapolri datang dari Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) yang menyebutkan bahwa pencalonan Idham Azis karena cacat administrasi.

Hal itu disebabkan karena masa dinas Idham di kepolisian kurang dari 2 tahun. Tampaknya IPW kurang cermat membaca Undang-Undang.

Dalam Pasal 11 Undang-Undang 2/2002 tentang Polri, diatur persyaratan untuk menjadi calon Kapolri.


Pasal 11
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

Jadi, usia dan sisa masa dinas Calon Kapolri tidak diatur dalam Undang-Undang Polri.

Undang-Undang Polri hanya mewajibkan bahwa Calon Kapolri harus perwira tinggi yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

Artinya, pangkat yang terdekat dengan pangkat yang akan disandang sebagai seorang Kapolri, adalah pangkat yang berada 1 level di bawah pangkat Jenderal penuh, yaitu Komjen.

Undang-Undang Polri tidak mengatur mengenai batas usia dan sisa masa dinas Calon Kapolri. Hal ini bertolak belakang dengan persayaratan sebagai Calon Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pasal 69 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika disebutkan syarat-syarat pengusulan seseorang Calon Kepala BNN.

a. Warga negara Republik Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berijazah paling rendah strata 1 (satu);
e. Berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat 2 (dua) tahun dalam pemberantasan Narkotika.

f. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
g. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
i. Tidak menjadi pengurus partai politik; dan
j. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjabat kepala BNN.

Jangankan mengenai batas usia, Undang-Undang Psikotropika ini juga mengatur soal berapa lama Calon Kepala BNN berkarier menangani kasus-kasus psikotropika.

Tahun 2018 lalu, Kapolri Tito Karnavian tidak menaati UU ini.

Sebab yang dicalonkan Tito sebagai Kepala BNN adalah Komjen Heru Winarko, yang sama sekali tidak pernah menangani kasus narkotika sepanjang berdinas di Polri.

Selain mengatur soal pengalaman, UU Psikotropika juga mengatur soal  usia calon Kepala BNN yang diatur dalam Pasal 69 UU Psikotropika:

e. Berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun dalam
penegakan hukum dan paling singkat 2 (dua) tahun dalam
pemberantasan Narkotika;
f. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun.

Hal ini, bertolak belakang dengan UU Polri dalam hal pemilihan Kapolri baru.

Pasal 11 UU Polri mengatur sebagai berikut:

(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.


Jadi, Undang-Undang Polri tidak mengatur soal batas usia dan soal sisa masa jabatan Calon Kapolri. Oleh karenanya, pencalonan Idham Azis sama sekali tidak menabrak UU yang berlaku, apalagi bila ada yang menyebut pencalonan ini cacat administrasi.

Apapun itu, Idham Azis sangat layak dicalonkan menjadi Kapolri.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Polri Butuh Reformasi Kultural dan Tetap di Bawah Presiden

Kamis, 19 Februari 2026 | 01:30

Jokowi Dianggap Stres Akibat Gejala Post-Power Syndrome

Kamis, 19 Februari 2026 | 01:03

BPKH Limited Perkuat Fondasi Kedaulatan Ekonomi Haji

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:41

Inosentius Samsul Batal jadi Hakim MK Ternyata Ditugaskan ke Danantara

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:21

Polda Metro Tangkap Dua Pria Pembawa Ratusan Pil Ekstasi dari Lampung

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:03

Waketum PKB Tepis Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK Inisiatif DPR

Rabu, 18 Februari 2026 | 23:40

BPKH Genjot Investasi Ekosistem Haji dan Siap jadi Pemain Global

Rabu, 18 Februari 2026 | 23:15

Santunan hingga Beasiswa Diberikan untuk Keluarga Prajurit yang Gugur

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:47

Penabrak Rumah Anak Jusuf Kalla Seorang Perempuan

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:40

Purbaya Curiga Isu Gratifikasi Pejabat Kemenkeu Diramaikan Pembenci

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:28

Selengkapnya