Berita

Polda Metro Jaya gelar jumpa pers kasus Ninoy Karundeng/RMOL

Presisi

Begini Pembagian Peran Para Tersangka Pengeroyokan Ninoy Karundeng

SELASA, 22 OKTOBER 2019 | 18:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng.

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda saat kejadian dugaan pengeroyokan terhadap Ninoy di Masjid Al-Falah Pejompongan, Jakarta Barat.

15 orang yang dijadikan tersangka yakni, Ustaz Abdul Jabbar (BND), Insani Zulfah Hayati (ISN), Rizky Fauzan (RF), Irsyad Ahmad (IRA), Yusuf Iskandar (YI), AA, YY, ARS, SP, RN, SRY, BRS, ABS, RFQ dan FDS.


Sedangkan dua tersangka diantaranya yakni FDS dan RN ditangguhkan penahanannya lantaran sedang sakit.

"Saksi ada delapan orang, sudah kita mintai keterangan untuk menambahkan bukti untuk dipersidangan," ucap Wakil Direktur Krimum PMJ, AKBP Dedy Murti Haryadi di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10).

Dedy menambahkan, peran para tersangka berbeda-beda mulai dari aksi membawa Ninoy ke dalam masjid hingga aksi pengeroyokan dan pemulangan Ninoy menggunakan angkutan online.

Untuk tersangka, Ustaz Abdul Jabbar disebut sebagai orang yang membawa masuk dan menyarankan Ninoy agar tidak keluar dari lingkungan Masjid Al-Falah, serta ikut mengintrogasinya.

Kemudian untuk tersangka Insani Zulfah Hayati (ISN) yang merupakan petugas medis atau dokter itu bersama dengan FDS berperan menuntun Ninoy untuk membuat surat pernyataan agar tidak melakukan penuntutan.

Sedangkan, Rizky Fauzan (RF) dan Irsyad Ahmad (IRA), berperan sebagai orang yang merencanakan aksi percobaan pembunuhan terhadap Ninoy.

"IRA berencana untuk membunuh Ninoy dengan kapak dan akan membawa jasadnya menggunakan mobil ambulans ke satu titik kerusuhan aksi massa unjuk rasa sehingga seolah-olah menjadi korban kerusuhan," ungkap Dedy.

Rencana tersebut, kata Dedy, tidak terealisasi lantaran mobil ambulans yang direncanakan tersebut tak kunjung sampai hingga pagi hari.

Kemudian, untuk tersangka AA, YY, dan ARS, disebut memiliki peran sebagai orang yang menyebar video penganiayan Ninoy ke grup Whatsapp. Selanjutnya, tersangka SP yang berperan mengeksekusi dan mendapat pesan Whatsapp, serta berusaha menghilangkan barang bukti.

"Barang bukti adalah alat dokumentasi, alat komunikasi, penyimpan data dan dua penyimpanan barang dan CCTV yang sejak awal sudah diniatkan untuk dihapus," jelas Dedy.

Selanjutnya, BRS berperan membantu merekam dan memindahkan data laptop milik Ninoy yang kemudian data itu dibawa oleh RN bersama dengan SRY dan diberikan kepada SP. Kemudian tersangka ABS, RFQ dan YI berperan ikut menganiaya dan menginterogasi.

Hingga saat ini, penyidik Resmob Polda Metro Jaya masih memburu satu tersangka lainnya yakni SA yang merupakan suami dari dokter tersangka ISN yang berperan mengomandoi aksi penganiayaan.

Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa alat elektronik milik Ninoy Karundeng, pakaian korban dan tersangka serta rekaman CCTV.

Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 48 Ayat 1 dan Ayat 2 junto Pasal 32 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya