Berita

AKBP Dedy Murti Haryadi (kemeja putih) saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya/RMOL

Presisi

Polisi Jadikan Dokter Sebagai Tersangka Karena Tak Tolong Ninoy Karundeng

SELASA, 22 OKTOBER 2019 | 17:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng. Salah satu diantaranya seorang dokter.

Wakil Ditreskrimum PMJ, AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, dokter yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Insani Zulfah Hayati alias ISN yang merupakan tim medis pada kerusuhan aksi unjuk rasa pada 24 September 2019 kemarin.

"ISN ditangkap pada tanggal 10 Oktober 2018 di Taman Makam Pahlawan Cibinong, Bogor," ucap AKBP Dedy Murti Haryadi di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10).


Dedy membeberkan, dokter tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak menggunakan profesinya dengan benar, yakni tidak menyelamatkan maupun mengobati korban dalam hal ini Ninoy Karundeng.

"Dia berada di tempat kejadian namun tidak berusaha mencegah ataupun mungkin upaya lainnya menyelematkan atau mengobati yang bersangkutan (Ninoy)," jelasnya.

Bukannya mengobati Ninoy kata Dedy, dokter tersebut bersama tersangka lainnya yakni FDS berinisiatif menuntun Ninoy agar membuat Surat pernyataan yang berisi agar Ninoy menyatakan bahwa Ninoy diselamatkan dan agar tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Tak hanya itu, dokter tersebut juga yang memesan angkutan online untuk membawa Ninoy bersama kendaraan sepeda motornya untuk diantarkan pulang kerumah Ninoy.

"Kewajiban moril tidak dilakukan pelaku yang memiliki profesi sebagai orang yang mampu melakukan pengobatan dan melindungi korban. Yang bersangkutan juga memiliki kartu keanggotaan kedokteran Indonesia dengan ada nomor registrasinya yang berlaku sampai tanggal 5 Mei 2020," ungkap Dedy.

Akibat perbuatannya, dokter tersebut dijerat Pasal 48 KUHP tentang tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana junto Pasal 32 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya