Berita

Jumpa pers tentang penangkapan enam tersangka penggagalan pelantikan presiden-wakil presiden/RMOL

Presisi

Begini Kronologi Penangkapan Enam Pelaku Yang Akan Gagalkan Pelantikan Dengan Ketapel

SENIN, 21 OKTOBER 2019 | 18:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap enam orang yang diduga berupaya menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden.

Keenam yang diamankan ialah terdiri dari tiga pria dan tiga wanita yakni SH, E, FAB, RH, HRS dan PSM. Keenam tersangka merupakan masih ada kaitannya dengan tersangka lainnya yang telah diamankan Polisi lantaran adanya pertemuan pemufakatan jahat dan telah menunggangi aksi unjuk rasa mahasiswa dengan menggunakan bom molotov serta upaya menunggangi Aksi Mujahid 212 dengan menggunakan bom rakitan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap enam tersangka berawal adanya komunikasi antara tersangka Abdul Basith (AB) yang merupakan mantan dosen Intitute Pertanian Bogor (IPB) dengan tersangka SH.


Keduanya berkomunikasi untuk berupaya untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10).

Berawal dari pengembangan tersebut, polisi berhasil menangkap enam tersangka sebelum pelantikan presiden.

Awalnya, polisi mengamankan tiga tersangka yakni SH, E dan FAB dikediaman tersangka E di daerah Jatinegara, Jakarta Timur. Selanjutnya, polisi menangkap tersangka RH di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Untuk tersangka HRS di tangkap di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka PSM ditangkap di daerah Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Argo, dalang yang merencanakannya ialah tersangka SH karena sebagai pembuat grup WhatsApp dan menginisiasi perencanaan penggagalan pelantikan presiden dengan cara membuat kekacauan menggunakan ketapel dan menggunakan peluru yang terbuat dari bola seperti bom yang menimbulkan ledakan.

"Jadi kelompok ini berawal dari adanya WA grup yang mengatasnamakan inisial F yang beranggotakan 123 dengan 5 admin, jadi di grup itu membahas berkaitan dengan kegiatan upaya untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden," ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (21/10).

Lebih lanjut Argo menuturkan, keenam tersangka merupakan ada kaitannya dengan tersangka lainnya yang juga berupaya menggagalkan pelantikan presiden. Tersangka yang berkaitan antara lain yang menunggangi aksi unjuk rasa mahasiswa pada 24 September dengan membuat kerusuhan menggunakan bom molotov.

Selain itu tersangka juga berhubungan dengan tersangka yang berupaya menunggangi Aksi Mujahid 212 dengan cara membuat kerusuhan dan menyerang aparat keamanan menggunakan bom rakitan dengan radius daya ledakan sejauh 30 meter.

"Jadi memang kelompok besar dari tersangka AB ini ada 3 kelompok, kita kembangkan ada yang membuat bom rakitan yang spenelnya paku kemudian ada juga yang bom molotov juga ada yang bentuknya bola-bola yang semua ini ada kaitannya dari tersangka lain. Jadi memang ada upaya untuk menggagalkan pelantikan presiden," tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya