Berita

Jumpa pers tentang penangkapan enam tersangka penggagalan pelantikan presiden-wakil presiden/RMOL

Presisi

Coba Gagalkan Pelantikan Presiden Dengan Ketapel, Enam Orang Ditangkap Polisi

SENIN, 21 OKTOBER 2019 | 15:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jajaran penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali meringkus enam orang yang diduga akan melakukan penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober kemarin.

Penangkapan enam tersangka ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang melibatkan mantan dosen Intitute Pertanian Bogor (IPB). Keenam tersangka terdiri dari tiga pria dan tiga wanita yang diamankan ialah SH, E, FAB, RH, HRS dan PSM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan keenam tersangka berawal adanya komunikasi antara tersangka dosen IPB Abdul Basith (AB) dengan tersangka SH yang berupaya untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden.


"Berawal dari adanya grand desain besar yang ingin berupaya untuk menggagalkan pelantikan presiden berkaitan dengan beberapa komunikasi antara tersangka AB dengan tersangka SH. SH ini kaitannya adalah untuk upaya menggagalkan pelantikan presiden," ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (21/10).

Upaya penggagalan pelantikan presiden tersebut dilakukan dengan cara membuat kekacaua. Salah satunya dengan melemparkan sebuah bahan peledak yang terbentuk seperti bola kecil. Bahan peladak itu dilemparkan menggunakan ketapel ke arah petugas keamanan di Gedung MPR maupun di Istana Negara.

"Rencananya ketapel dan bola karet ini dari hasil pemeriksaan sudah kita dapat diketahui bahwa rencananya akan dipakai di gedung MPR untuk untuk menyerang aparat. Nanti dia akan diberikan kepada pendemo," jelas Argo.

Tak hanya itu, keenam tersangka juga berniat akan membuat kekacauan dengan cara melakukan penjarahan terhadap pusat-pusat perekonomian di Jakarta dengan memanfaatkan massa aksi unjuk rasa.

Selain menangkap enam orang, polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan ketapel yang terbuat dari besi dan kayu, alat seperti bola ketapel yang terdiri dari bola karet, kelereng dan bola rakitan seperti mercon banting. Selain itu juga diamankan beberapa alat untuk membuat ketapel dan beberapa atribut.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 169 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 bis Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 R KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman hukum 5 hingga 20 tahun penjara.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya