Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono/Net

Presisi

Ternyata, Dosen IPB Dan Soenarko Kembali Berencana Bikin Gaduh Aksi Mujahid 212

SABTU, 19 OKTOBER 2019 | 04:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tak cuma membuat kerusuhan di aksi mahasiswa di DPR RI, mantan dosen Intitut Pertanian Bogor (IPB), Abdul Basith dkk juga merencanakan kerusuhan di aksi Mujahid 212 pada 28 September 2019.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, usai membuat kerusuhan unjuk rasa mahasiswa Selasa (24/9), Abdul Basith dan Mayjen (Purn) Sunarko Cs kembali melakukan pertemuan.

Pertemuan itu dilakukan di kediaman Laks (Purn) Sony di Taman Royal Tangerang, Selasa malam (24/9) yang dihadiri oleh Abdul Basith, Mayjen (Purn) Sunarko, Sugiono, dan Mulyono.


"Ada rapat permufakatan, merencanakan untuk berbuat kejahatan berupa chaos saat mendompleng acara unjuk rasa aksi 28 September," ucap Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (18/10).

Di kediaman Sony, jelasnya, mereka mengatur perencanaan mulai dari menyiapkan bom, pembuat bom, pemberi dana, eksekutor, survei lapangan.

"Di sana untuk mematangkan peledakan tanggal 28 di unjuk rasa mendompleng di 9 titik di tempat perekonomian, juga ada pembakaran di seluruh ritel di Jakarta," sambung Argo.

Selanjutnya pada Rabu (25/9), tersangka Sugiono menghubungi dan mendatangkan pembuat ahli bom rakitan ke Jakarta, yakni Laode Samiun, Laode Nadi, dan Laode Salwani asal Papua.

"Kebetulan yang dihubungi tinggal di Papua, tentu dari Papua datang ke Jakarta memerlukan ongkos, di sana Laode N, Laode S dan Laode Sam ke rumah JA di Bogor," jelas Argo.

Pertemuan kembali terjadi pada Jumat malam (27/9) di rumah Laksda Purn Sony yang dihadiri oleh Abdul Basith, Sugiono, Okto, dan Susan untuk mematangkan rencana.

Namun belum sampai mengeksekusi, mereka kemudian penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus Abdul Basith dan Sugiono di daerah Cipondoh. Pada Minggu (13/10), polisi juga mengamankan tersangka lainnya yang turut merencanakan kerusuhan di Aksi Mujahid 212.

Mereka yang ditangkap adalah Okto Siwantoro, Laksda Purn Sony, Ali Udin, Yudhi Febrian, Jaflan, Alwaji, Nadi, Samiun, Yudhi Firdian, Mulyono Santoso, Januar Akbar, Damar, Muhidin Jalih dan Nur Suryo Wardono.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 28 buah bom rakitan dari tangan Abdul Basith dan alat lainnya untuk perakitan bom serta handphone milik tersangka.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 UU Darurat RI 12/1951 dan atau Pasal 169 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya