Berita

Shin Dong bin bakal lanjutkan sisa hukuman yang belum dijalani/Net

Dunia

Sempat Dibebaskan, Bos Lotte Dipaksa Lanjutkan Hukuman Oleh Mahkamah Agung Korsel

KAMIS, 17 OKTOBER 2019 | 14:50 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan tinggi Korea Selatan kembali mengangkat kasus korupsi yang pernah menggemparkan publik. Tepatnya kasus suap yang menimpa konglomerat pemilik Lotte Group, Shin Dong bin dan mantan Presiden Korea Selatan Park Geun hye.

Kamis (17/10), Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan untuk melanjutkan hukuman terhadap Shin yang sebelumnya telah divonis penjara 30 bulan pada Februari 2018 lalu. Shin sendiri terbukti bersalah karena telah menyuap Park perihal pajak Lotte.

Shin yang merupakan CEO Lotte Group terbukti dengan sah mengirim uang sebesar 6,2 juta dolar AS atau setara dengan Rp 87 miliar (kurs: Rp 14.171/dolar AS) kepada yayasan yang dikendalikan oleh Park. Tidak hanya Shin, pewaris Samsung, Lee Jae yong juga melakukan hal yang sama.


Seperti diberitakan Channel News Asia, Shin kemudian dibebaskan pada Oktober 2018 setelah mengajukan banding. Pada saat itu pengadilan Korea Selatan menyatakan hukuman penjara Shin ditangguhkan.

"Kami mengonfirmasi bahwa tidak ada kesalahpahaman prinsip-prinsip hukum terkait," tulis pengadilan dalam keputusan tertulis pada saat itu.

Namun, kini Shin harus kembali mendekam di penjara. Sesuai putusan Mahkamah Agung Korsel, Shin harus melanjutkan sisa hukuman 22 bulan yang belum dijalani sang taipan.

Lotte Group sendiri adalah perusahaan terbesar kelima di Korea Selatan. Dimulai sebagai perusahaan permen karet di Jepang pada 1948, Lotte sekarang menjalankan bisnis di bidang ritel, hotel, hingga makanan. Perusahaan ini dikendalikan oleh keluarga konglomerat yang dikenal sebagai "chaebol".

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya