Shin Dong bin bakal lanjutkan sisa hukuman yang belum dijalani/Net
Pengadilan tinggi Korea Selatan kembali mengangkat kasus korupsi yang pernah menggemparkan publik. Tepatnya kasus suap yang menimpa konglomerat pemilik Lotte Group, Shin Dong bin dan mantan Presiden Korea Selatan Park Geun hye.
Kamis (17/10), Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan untuk melanjutkan hukuman terhadap Shin yang sebelumnya telah divonis penjara 30 bulan pada Februari 2018 lalu. Shin sendiri terbukti bersalah karena telah menyuap Park perihal pajak Lotte.
Shin yang merupakan CEO Lotte Group terbukti dengan sah mengirim uang sebesar 6,2 juta dolar AS atau setara dengan Rp 87 miliar (kurs: Rp 14.171/dolar AS) kepada yayasan yang dikendalikan oleh Park. Tidak hanya Shin, pewaris Samsung, Lee Jae yong juga melakukan hal yang sama.
Seperti diberitakan
Channel News Asia, Shin kemudian dibebaskan pada Oktober 2018 setelah mengajukan banding. Pada saat itu pengadilan Korea Selatan menyatakan hukuman penjara Shin ditangguhkan.
"Kami mengonfirmasi bahwa tidak ada kesalahpahaman prinsip-prinsip hukum terkait," tulis pengadilan dalam keputusan tertulis pada saat itu.
Namun, kini Shin harus kembali mendekam di penjara. Sesuai putusan Mahkamah Agung Korsel, Shin harus melanjutkan sisa hukuman 22 bulan yang belum dijalani sang taipan.
Lotte Group sendiri adalah perusahaan terbesar kelima di Korea Selatan. Dimulai sebagai perusahaan permen karet di Jepang pada 1948, Lotte sekarang menjalankan bisnis di bidang ritel, hotel, hingga makanan. Perusahaan ini dikendalikan oleh keluarga konglomerat yang dikenal sebagai "chaebol".