Berita

China kecewa AS keluarkan UU soal Hong Kong/Net

Dunia

UU Demokrasi Hong Kong Yang Disahkan AS Bikin China Geram

RABU, 16 OKTOBER 2019 | 15:30 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kisruh di Hong Kong yang sudah berlarut tampaknya masih sulit menemukan titik akhir. Karena saat ini ada campur tangan Amerika Serikat di dalam kisruh yang sudah berlangsung belasan minggu ini.

Tindakan AS yang mencampuri urusan Hong Kong kontan membuat China geram. Terutama setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS mensahkan beberapa aturan terkait unjuk rasa prodemokrasi di Hong Kong.

Rabu (16/10), Kementerian Luar Negeri China dengan tegas menentang undang-undang yang disahkan DPR AS. Pihaknya pun mendesak anggota parlemen negeri Paman Sam itu untuk berhenti mencampuri urusan Hong Kong.


"Kami menyatakan kemarahan kami yang kuat dan menentang tegas terhadap desakan DPR AS untuk mengeluarkan apa yang disebut Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong," ujar Jurubicara Kementerian Luar Negeri, Geng Shuang seperti yang dimuat Channel News Asia.

Lebih lanjut, Geng menambahkan, hubungan China dan AS akan rusak jika undang-undang itu menjadi sebuah hukum tetap. Mengingat kedua negara ini sedang melaksanakan pembicaraan untuk mengakhiri perang dagang selama setahun terakhir.

Diketahui, UU HAM dan Demokrasi Hong Kong disahkan oleh DPR AS pada Selasa (15/10). UU tersebut membuat Menteri Luar Negeri AS setiap tahun melakukan akan melakukan "inspeksi" ke Hong Kong guna mempertahankan otonominya.

Selain UU tersebut, DPR AS juga mensahkan dua aturan lainnya terkait Hong Kong, yaitu Protect Hong Kong Act dan sebuah resolusi tidak mengikat.

Dalam Protect Hong Kong Act, terdapat aturan untuk melarang ekspor secara komersial barang-barang kontrol militer dan peralatan antihuru-hara kepada polisi Hong Kong. Sementara sebuah resolusi tidak mengikat disahkan untuk mengakui hubungan Hong Kong dengan AS.

Meski telah disahkan oleh DPR, namun aturan-aturan ini belum sampai ke Senat. Jika mayoritas Senat menyetujuinya maka aturan-aturan ini selanjutnya berada di tangan Presiden Donald Trump. Nantinya, Trump bisa menandatangani atau memveto aturan-aturan tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya