Berita

Sri Mulyani dan Chatib Basri/Net

Bisnis

Gede Sandra: Kebijakan Sri Mulyani Dan Chatib Basri Petaka Perekonomian Nasional

SELASA, 15 OKTOBER 2019 | 12:44 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Utang pemerintah yang melonjak disertai dengan bunga utang tinggi menjadi tambahan daftar hitam perekonomian di era Presiden Joko Widodo.

Kinerja Menteri Kuangan Sri Mulyani dan eks Menkeu Chatib Basri yang memberikan kupon (bunga) utang tinggi ditenggarai menjadi pokok masalah utang pemerintah kian membengkak, pasalnya bunga yang diberikan pada surat utang kelewat tiggi.

Menyikapi hal itu, ekonom muda Gede Sandra angkat bicara. Menurut Gede, Sri dan Chatib adalah Menkeu terbalik alias terburuk bila dibandingkan dengan Menkeu sebelumnya, yakni Agus Martowardoyo dan Bambang Brodjonegoro.


Kala Menkeu diisi oleh Agus dan Bambang, kedua orang itu memiliki kebijakan penentuan bunga atau kupon surat utang yang sesuai dengan kurva yield surat utang pemerintah.

"Bahkan lebih sedikit di bawah kurva yield surat utang pemerintah," kata Gede Sandra dalam perbincangan dengan redaksi, Selasa (15/10).

Sedangkan di bawah Sri dan Chatib, kebijakan penentuan bunga yang diberikan selalu tinggi.

Dijabarkan, pada era Agus Martowardoyo diterbitkan surat utang FR0053 (8 Juli 2010), FR0054 (22 Juli 2010), dan FR0056 (23 September 2010) dengan tenor masing-masing 10, 20, dan 15 tahun.

Besaran kupon yang ditetapkan oleh Agus Martowardoyo untuk ketiga surat utang tersebut berturut-turut: 8,25 persen; 9.5 persen; dan 8,375% persen. Kemudian bandingkan dengan besaran bunga patokan di kurva yield pada Juli 2010 yang untuk tenor, 10, 20, dan 15 tahun, berturut-turut: 8,341 persen; 9,632 persen; dan 8,792persen.

Maka dapat disimpulkan besaran kupon surat utang yang ditetapkan Agus Martowardoyo sesuai acuan di kurva yield, bahkan di bawah.

Selanjutnya pada era Bambang Brodjonegoro diterbitkan surat utang FR0072 (9 Juli 2015) dan FR0073 (6 Agustus 2015) dengan tenor masing-masing 20 tahun dan 15 tahun. Besaran kupon yang ditetapkan oleh Bambang Brodjonegoro untuk kedua surat utang tersebut berturut-turut adalah 8,25 persen dan 8,75 persen.

Kemudian bandingkan dengan besaran bunga patokan di kurva yield pada Juli 2015 yang untuk tenor 20 tahun dan 15 tahun, berturut-turut sebesar 8,26 persen dan 8,754 persen. Maka, dapat diamati besaran kupon surat utang yang ditetapkan Bambang Brodjonegoro sesuai acuan di kurva yield.

Kemudian, contoh pola kebijakan kupon yang tidak sesuai kurva yield atau ketinggian. Pada era Chatib Basri, diterbitkan surat utang FR0068 (1 Agustus 2013), FR0070 (29 Agustus 2013), dan FR0071 (12 September 2013) dengan tenor masing-masing 20, 10, dan 15 tahun.

Besaran kupon yang ditetapkan Chatib Basri untuk ketiga surat utang tersebut berturut-turut: 8,75 persen; 8,375 persen; dan 9,00 persen. Kemudian bandingkan dengan besaran bunga patokan di kurva yield di Juli 2013 untuk tenor 20, 10, dan 15 tahun, berturut-turut: 8,3 persen; 7,871 persen; dan 8,201 persen.

Maka kupon surat utang yang ditetapkan Chatib Basri lebih tinggi 0,4%-0,8 persen dari bunga acuan di kurva yield.

Terbesar di era Sri Mulyani. Ambil contoh tujuh macam surat utang bertenor dua tahun saja, yaitu: SBR006 (7,95 persen), ST004 (7,95 persen), SBR005 (8,15 persen), ST003 (8,15 persen), ST002 (8,55 persen), SBR004 (8,55 persen), SBR003 (8,55 persen).

Apabila mengacu pada kurva yield untuk surat utang SBR003-006 tenor 2 tahun untuk periode Mei 2018, September 2018, Januari 2019, April 2019, Sri Mulyani kelebihan menetapkan bunga sebesar 1-1,9 persen.

Untuk surat utang ST002-004 yang seharusnya besar bunganya mengambang (floating), mengikuti kurva yield Juli 2019 di 6,2 persen terjadi kelebihan bunga sebesar 1,7 persen hingga 2,23 persen.

"(Di era Sri dan Chatib) Kupon selalu berada di rentang (spread) nilai di atas kurva yield, alias ketinggian," demikian Gede Sandra.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya