Berita

Kepala Sub Dinas (Kasubdis) Hukum Dirgantara Dinas Hukum Angkatan Udara (Diskumau) Kolonel Penerbang (Pnb) Supri Abu/Net

Nusantara

FIR Tidak Akan Berlarut-Larut Andai Dianggap Masalah Kedaulatan

JUMAT, 11 OKTOBER 2019 | 01:47 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sesuai dengan Instruksi Presiden pada 18 September 2015, pengambilalihan Flight Information Region (FIR) Indonesia dari Singapura dilakukan dalam kurun waktu tiga hingga 4 tahun. Sementara kurang dari 3 bulan menuju 2020, Indonesia belum bisa mendapatkan kewenangan FIR-nya kembali.

Molornya pengambilalihan wewenang FIR diduga karena terdapat perbedaan pandangan mengenai FIR itu sendiri dari kementerian-kementerian terkait.

Pernyataan Kepala Sub Dinas (Kasubdis) Hukum Dirgantara Dinas Hukum Angkatan Udara (Diskumau) Kolonel Penerbang (Pnb) Supri Abu seolah mendukung argumentasi tersebut. Dia mengatakan bahwa pengambilalihan FIR lamban karena kebijakan pemerintah.


"Ini masalah kebijakan pemerintah dan dari awal kalau saya mengatakan bahwa FIR itu tidak hanya masalah keselamatan, tapi juga kedaulatan. Nah Kementerian Luar Negeri termasuk juga Kementerian Perhubungan menganggap sebaliknya," ujar Kolonel Supri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/10).

Menurut Kolonel Supri, dengan adanya pemahaman bahwa FIR hanya persoalan keselamatan penerbangan, Singapura menjadi memiliki bargaining position yang lebih kuat dengan pelayanannya yang lebih baik.

Namun, apabila pemahaman FIR adalah sebuah kedaulatan, maka tidak dapat diganggu gugat.

“Persoalan ini tidak akan berlarut-larut,” sambungnya.

Perbedaan pemahaman antar kementerian ini juga dapat dilihat dari poin-poin framework atau kerangka kerja yang telah disetujui bersama pada 12 September 2019 lalu. Dalam kerangka kerja tersebut, terdapat dua prinsip mendasar yang harus diperhatikan.

Pertama mengenai pengakuan FIR yang hanya sebatas keselamatan dan efisiensi. Sedangkan kedua, Indonesia mengakui military training area yang dilakukan oleh Singapura.

Menurut Kolonel Supri, kedua hal ini menjadi penting karena FIR tidak dapat dilepaskan dari kedaulatan dan perjanjian harus berangkat dari pemahaman untuk memperkuat kedaulatan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya