Berita

Ilustrasi BPJS/Net

Politik

Sanksi Bagi Penunggak Iuran BPJS Bisa Degradasi Wibawa Pemerintah

KAMIS, 10 OKTOBER 2019 | 09:01 WIB | LAPORAN: AMAL TAUFIK

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana akan memberikan sanksi kepada penunggak iuran. Ini merupakan salah satu upaya dari BPJS Kesehatan untuk menumbuhkan kesadaran peserta agar taat membayar iuran.

Ekonom UI Athor Subroto menganalisis bahwa masyarakat Indonesia belum banyak yang melek akan asuransi. Sementara sistem BPJS sendiri mengadopsi konsep asuransi kesehatan.

"Pemerintah seolah-olah melihat masyarakat sudah ngerti (asuransi). Berapa persen sih masyarakat Indonesia yang ikut asuransi sebelum ada BPJS? Sedikit, paling cuma 5 persen," tuturnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/10)


Athor menyarankan, lebih baik pemerintah mengambil langkah persuasif dengan lebih banyak melakukan kampanye-kampanye edukatif yang efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat.

"Kalau seperti ini (sanksi), nanti akan ada efek boomerang bagi pemerintah. Mendegradasi wibawa pemerintah," pungkasnya.

Diketahui, Direktur Utama BPJS Fahmi Idris mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang menggodok Inpres yang menetapkan penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik.

Rencananya dalam Inpres itu, para penunggak iuran BPJS tidak akan bisa memperpanjang paspor, SIM, tidak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak bisa mengurus administrasi pertanahan selama masih belum membayar iuran.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya