Berita

Jokowi/Net

Politik

Jokowi Jangan Mencla-Mencle Soal Revisi UU KPK

SELASA, 08 OKTOBER 2019 | 05:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Konsistensi Presiden Joko Widodo kembali dipertaruhkan dalam polemik revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah disahkan DPR.

Gurubesar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman, Muhammad Fauzan mengingatkan momen ketika Jokowi mengirimkan surat presiden (supres) untuk membahas RUU KPK bersama DPR.

Saat itu, Jokowi mengaku setuju dengan revisi. Dia juga menggarisbawahi sejumlah poin yang harus jadi perhatian dalam pembahasan. Salah satunya keberadaan Dewan Pengawas yang menurutnya perlu dibentuk.


Jokowi kala itu, kata Fauzan, memandang Dewan Pengawas harus ada agar KPK bekerja dalam prinsip check and balances. Dengan begitu, maka KPK akan terhindar dari potensi penyalahgunaan kewenangan.

Saat Jokowi menyampaikan poin yang disetujui dalam RUU KPK, Fauzan mengaku sempat memuji mantan walikota Solo itu.

“Saya berpikir inilah sikap tegas presiden pilihan rakyat. Perkataan raja menjadi dasar hukum yang wajib dipatuhi dan dilarang mencla-mencle kalau ingin dihormati," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (7/10).

Namun demikian, Fauzan mulai ragu dengan penilaiannya pada Jokowi. Ini lantaran Jokowi tidak kuasa menahan desakan publik untuk menerbitkan Perppu KPK. Jokowi melempar tiga opsi untuk RUU KPK, yakni melalui legislative review, judicial review dan mengeluarkan perppu.

“Presiden memberikan keterangan akan mempertimbangkan dan mengkalkulasi kemungkinan diterbitkannya Perppu," ungkap Fauzan.

"Itu adalah kewenangan presiden dan konstitutional. Tetapi saya hanya ingin presiden konsisten dengan yang telah disampaikan pada konpres yang pertama," tegasnya.

Lebih lanjut, Fauzan berharap Jokowi tidak mencla-mencle sebagai pemimpin. Sementara kepada pihak-pihak yang tidak sepakat dengan UU KPK, Fauzan menyarankan untuk menempuh jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hal itu untuk mendidik masyarakat agar menempuh jalur hukum yang konstitusional,” tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya