Berita

Jokowi/Net

Politik

Jokowi Jangan Mencla-Mencle Soal Revisi UU KPK

SELASA, 08 OKTOBER 2019 | 05:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Konsistensi Presiden Joko Widodo kembali dipertaruhkan dalam polemik revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah disahkan DPR.

Gurubesar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman, Muhammad Fauzan mengingatkan momen ketika Jokowi mengirimkan surat presiden (supres) untuk membahas RUU KPK bersama DPR.

Saat itu, Jokowi mengaku setuju dengan revisi. Dia juga menggarisbawahi sejumlah poin yang harus jadi perhatian dalam pembahasan. Salah satunya keberadaan Dewan Pengawas yang menurutnya perlu dibentuk.


Jokowi kala itu, kata Fauzan, memandang Dewan Pengawas harus ada agar KPK bekerja dalam prinsip check and balances. Dengan begitu, maka KPK akan terhindar dari potensi penyalahgunaan kewenangan.

Saat Jokowi menyampaikan poin yang disetujui dalam RUU KPK, Fauzan mengaku sempat memuji mantan walikota Solo itu.

“Saya berpikir inilah sikap tegas presiden pilihan rakyat. Perkataan raja menjadi dasar hukum yang wajib dipatuhi dan dilarang mencla-mencle kalau ingin dihormati," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (7/10).

Namun demikian, Fauzan mulai ragu dengan penilaiannya pada Jokowi. Ini lantaran Jokowi tidak kuasa menahan desakan publik untuk menerbitkan Perppu KPK. Jokowi melempar tiga opsi untuk RUU KPK, yakni melalui legislative review, judicial review dan mengeluarkan perppu.

“Presiden memberikan keterangan akan mempertimbangkan dan mengkalkulasi kemungkinan diterbitkannya Perppu," ungkap Fauzan.

"Itu adalah kewenangan presiden dan konstitutional. Tetapi saya hanya ingin presiden konsisten dengan yang telah disampaikan pada konpres yang pertama," tegasnya.

Lebih lanjut, Fauzan berharap Jokowi tidak mencla-mencle sebagai pemimpin. Sementara kepada pihak-pihak yang tidak sepakat dengan UU KPK, Fauzan menyarankan untuk menempuh jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hal itu untuk mendidik masyarakat agar menempuh jalur hukum yang konstitusional,” tutupnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya