Berita

M. Hasan diduga orang suruhan Umar Kei penyelundup sabu ke Rutan Polda Metro/RMOL

Presisi

Kronologi Tertangkapnya Orang Suruhan Umar Kei, Didiuga Penyelundup Sabu Ke Rutan Polda Metro

SENIN, 07 OKTOBER 2019 | 13:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus seorang kurir yang berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk tersangka Umar Kei yang disimpan di dalam kotak biskuit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membeberkan, penangkapan berawal adanya informasi yang masuk ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan adanya penyelundupan narkotika ke dalam Rutan Polda Metro.

Berawal informasi tersebut, penyidik bergegas melakukan penyelidikan. Setelah mendapati identitas seorang kurir, penyidik akhirnya membuntuti kurir tersebut bernama Muhammad Hasan dari daerah Jakarta Barat menuju Polda Metro Jaya.


Pada saat tiba di parkir halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro, penyidik bergegas langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Bahkan, saat memeriksa barang bawaan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 20,95 gram yang disimpan di dalam kotak biskuit.

"Kita lakukan penggeledahan terhadap seorang pelaku yang akan jenguk tahanan. Kita lakukan pemeriksaan tersangka MA ini membawa sabu yang dimasukkan dalam kaleng biskuit untuk mengelabui petugas ditaruh di paling dasar," ucap Kombes Argo Yuwono di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (7/10).

Tak hanya itu, tersangka juga membawa tiga botol air mineral yang di dalamnya terdapat tiga buat cangklong yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu.

"Tersangka juga membawa air mineral, karena di dalamnya ada cangklong. Ada tiga botol air mineral diisi cangklong. Kasat mata tidak terlihat, cangklong dari kaca bening," ungkapnya.

Usai menangkap tersangka Hasan, polisi pun akhirnya menggeledah ruang tahanan Umar Kei dan ditemukan alat hisap sabu dan cangklong milik tersangka Umar dan tahanan lainnya yang berada di satu sel yakni EBP dan IN.

"Kita geledah di sel. Kita temukan di dalam ruang tahanan Umar Kei ada cangklong dan seperangkat alat hisap. Kita temukan dari tersangka lain satu sel ada 4 cangklong," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Muhammad Hasan dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya