Berita

M. Hasan diduga orang suruhan Umar Kei penyelundup sabu ke Rutan Polda Metro/RMOL

Presisi

Kronologi Tertangkapnya Orang Suruhan Umar Kei, Didiuga Penyelundup Sabu Ke Rutan Polda Metro

SENIN, 07 OKTOBER 2019 | 13:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus seorang kurir yang berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk tersangka Umar Kei yang disimpan di dalam kotak biskuit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membeberkan, penangkapan berawal adanya informasi yang masuk ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan adanya penyelundupan narkotika ke dalam Rutan Polda Metro.

Berawal informasi tersebut, penyidik bergegas melakukan penyelidikan. Setelah mendapati identitas seorang kurir, penyidik akhirnya membuntuti kurir tersebut bernama Muhammad Hasan dari daerah Jakarta Barat menuju Polda Metro Jaya.


Pada saat tiba di parkir halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro, penyidik bergegas langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Bahkan, saat memeriksa barang bawaan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 20,95 gram yang disimpan di dalam kotak biskuit.

"Kita lakukan penggeledahan terhadap seorang pelaku yang akan jenguk tahanan. Kita lakukan pemeriksaan tersangka MA ini membawa sabu yang dimasukkan dalam kaleng biskuit untuk mengelabui petugas ditaruh di paling dasar," ucap Kombes Argo Yuwono di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (7/10).

Tak hanya itu, tersangka juga membawa tiga botol air mineral yang di dalamnya terdapat tiga buat cangklong yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu.

"Tersangka juga membawa air mineral, karena di dalamnya ada cangklong. Ada tiga botol air mineral diisi cangklong. Kasat mata tidak terlihat, cangklong dari kaca bening," ungkapnya.

Usai menangkap tersangka Hasan, polisi pun akhirnya menggeledah ruang tahanan Umar Kei dan ditemukan alat hisap sabu dan cangklong milik tersangka Umar dan tahanan lainnya yang berada di satu sel yakni EBP dan IN.

"Kita geledah di sel. Kita temukan di dalam ruang tahanan Umar Kei ada cangklong dan seperangkat alat hisap. Kita temukan dari tersangka lain satu sel ada 4 cangklong," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Muhammad Hasan dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Kapolri: Hadapi Persoalan Bangsa Butuh Soliditas

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:58

Ekonomi RI Diguncang Triple Shock, APBN Makin Babak Belur

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:47

Perang Timur Tengah, Siapa yang Diuntungkan?

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:21

Haris Azhar Anggap Broken Penanganan Kasus Lee Kah Hin

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:56

Arahan Google Maps, Mobil Terjun Timpa Rumah Warga

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:51

Safari Ramadan Romo Budi: Dari Sumba ke Bali, Bukber Lintas Agama Bikin Hangat

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:39

Tewasnya Ermanto Usman Murni Kasus Pencurian

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:38

KPK Agendakan Periksa Yaqut hingga Rencana Penahanan

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:27

MQ Iswara Dukung Bahlil Dorong Beasiswa LPDP untuk Santri

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:15

Prabowo Kaget Pertamina Punya 200 Anak Perusahaan, Soroti Kejanggalan Audit

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:10

Selengkapnya