Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

KPK Sudah Angkat Tangan, Soal Perppu Diserahkan Sepenuhnya Pada Presiden

JUMAT, 04 OKTOBER 2019 | 12:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah 'angkat tangan' soal revis UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang disahkan DPR. KPK lebih memprioritaskan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo apakah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terkait UU KPK.

"Kita serahkan sepenuhnya pada Presiden, karena Presiden yang punya kewenangan untuk menerbitkan Perppu. Apakah misalnya Presiden mendengar masukan-masukan dan juga suara dari banyak pihak, mulai dari mahasiswa, sejumlah tokoh masyarakat atau ada pertimbangan lain," ujar Febri di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (4/10).


Menurut Febri, sikap KPK sejak awal sudah jelas terkait UU KPK ini. Pihaknya menemukan sedikitnya 26 poin krusial yang dinilai bermasalah dan melemahkan lembaga antirasuah dalam draft UU tersebut. Karena itu, terkait rencana Presiden menerbitkan Perppu sepenuhnya terserah Kepala Negara.

"Karena kita juga mendengar penolakan Perppu dari para politisi itu sepenuhnya tergantung pada Presiden," kata Febri.

Lebih lanjut, KPK akan lebih menghargai komitmen Jokowi apabila dia betul-betul ingin memberantas korupsi di Indonesia. Salah satunya, jika Preiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang dinilai melemahkan KPK itu.

"Tentu kalau misalnya Presiden mengambil keputusan untuk melakukan penyelamatan terhadap pemberantasan korupsi dan KPK pasti akan kita hargai," demikian Febri.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya