Berita

Rachland Nashidik/Net

Politik

Jalan Tengah Kontroversi RUU KPK

RABU, 02 OKTOBER 2019 | 18:04 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengesahan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana telah memicu protes keras kelompok mahasiswa. Dalam beberapa pekan terakhir, ribuan mahasiswa menyuarakan penolakan tersebut ke gedung DPR.

Presiden Joko Widodo kini diambang kebimbangan. Di satu sisi harus segera memberi nomor para RUU yang sudah disahkan, sementara di sisi lain mendapat desakan dari kelompok terpelajar.

Ada solusi jalan tengah yang ditawarkan Wasekjen DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik untuk memecah kebimbangan Jokowi tersebut sekaligus meredakan protes keras mahasiswa,


“Jalan tengah itu adalah presiden menerbitkan perppu untuk menunda pemberlakuan UU KPK baru yang kontroversial,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (2/10).

Rachland menguraikan bahwa perppu itu nantinya cukup berisi satu pasal saja. Pasal itu berisi peralihan yang mengatur bahwa UU KPK baru berlaku dua tahun setelah tanggal diundangkan.

Dengan cara ini, Presiden Jokowi bisa memberi waktu yang leluasa bagi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan review atas permintaan warga dan bisa mendengar serta mempertimbangkan aspirasi dan argumentasinya.

“Dua tahun adalah waktu yang lebih dari cukup bagi warga negara untuk terlibat aktif memperbaiki UU KPK. Dengan partisipasi aktif warga, hasil review MK terhadap UU KPK diharapkan bakal memiliki legitimasi yang kuat dan diterima masyarakat luas,” tegasnya.

Kepada publik, Rachlan mengatakan bahwa judicial review terhadap UU KPK tidak perlu menunggu dua tahun kemudian. Peninjauan kembali bisa dilakukan sejak perppu diterbitkan presiden untuk menunda keberlakuan UU KPK.

“Di sini perlu diingat, legal standing terhadap UU KPK bukanlah kerugian konstitusional yang sudah terjadi, melainkan kerugian konstitusional yang bakal terjadi akibat pemberlakuan UU tersebut,” tegasnya.

“Semoga Presiden Jokowi mendengar dan mempertimbangkan gagasan ini,” harap Rachland.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya