Berita

Rachland Nashidik/Net

Politik

Jalan Tengah Kontroversi RUU KPK

RABU, 02 OKTOBER 2019 | 18:04 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengesahan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana telah memicu protes keras kelompok mahasiswa. Dalam beberapa pekan terakhir, ribuan mahasiswa menyuarakan penolakan tersebut ke gedung DPR.

Presiden Joko Widodo kini diambang kebimbangan. Di satu sisi harus segera memberi nomor para RUU yang sudah disahkan, sementara di sisi lain mendapat desakan dari kelompok terpelajar.

Ada solusi jalan tengah yang ditawarkan Wasekjen DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik untuk memecah kebimbangan Jokowi tersebut sekaligus meredakan protes keras mahasiswa,


“Jalan tengah itu adalah presiden menerbitkan perppu untuk menunda pemberlakuan UU KPK baru yang kontroversial,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (2/10).

Rachland menguraikan bahwa perppu itu nantinya cukup berisi satu pasal saja. Pasal itu berisi peralihan yang mengatur bahwa UU KPK baru berlaku dua tahun setelah tanggal diundangkan.

Dengan cara ini, Presiden Jokowi bisa memberi waktu yang leluasa bagi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan review atas permintaan warga dan bisa mendengar serta mempertimbangkan aspirasi dan argumentasinya.

“Dua tahun adalah waktu yang lebih dari cukup bagi warga negara untuk terlibat aktif memperbaiki UU KPK. Dengan partisipasi aktif warga, hasil review MK terhadap UU KPK diharapkan bakal memiliki legitimasi yang kuat dan diterima masyarakat luas,” tegasnya.

Kepada publik, Rachlan mengatakan bahwa judicial review terhadap UU KPK tidak perlu menunggu dua tahun kemudian. Peninjauan kembali bisa dilakukan sejak perppu diterbitkan presiden untuk menunda keberlakuan UU KPK.

“Di sini perlu diingat, legal standing terhadap UU KPK bukanlah kerugian konstitusional yang sudah terjadi, melainkan kerugian konstitusional yang bakal terjadi akibat pemberlakuan UU tersebut,” tegasnya.

“Semoga Presiden Jokowi mendengar dan mempertimbangkan gagasan ini,” harap Rachland.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya