Berita

GKR Hemas/Net

Politik

Anggota DPD Pelanggar Etik Dilarang Nyalon Pimpinan MPR, Margarito: Tidak Berlaku Surut

RABU, 02 OKTOBER 2019 | 13:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai ketentuan mengenai anggota DPD RI melanggar etika itu tidak bisa mencalonkan diri sebagai pimpinan itu bagus.

Tetapi, kata Margarito, secara hukum ketentuan itu hanya mengikat pada anggota DPD yang baru saja dilantik dan tidak mengikat pada rekam jejak sebelumnya.

“Oleh karena sudah berakhir maka anggota DPD RI yang baru harus dianggap belum pernah melakukan apa-apa,” kata Margarito kepada wartawan, Rabu (2/10).


“Orang belum menjadi DPD kok sudah terikat pada ketentuan melanggar etika? Bahwa dia pernah melanggar etika di masa lalu, ya sudah berakhir kemarin. Konsekuensinya, sudah berakhir kemarin,” imbuhnya menambahkan.

Menurutnya, pemilihan calon DPD kemarin itu sama nilainya dengan menghentikan seluruh hukum yang terjadi di masa lalu.

“Dan oleh karena itu, kalau pun ada pelangaran etika, maka sudah berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa keanggotaan dia di masa lalu,” ujar Margarito.

Lebih lanjut, Margarito mengatakan ketika seseorang terpilih lagi, dan pemilu itu satu peristiwa hukum yang bernilai, bukan lagi orang lama tetapi dia orang baru. Karena itu, dia tidak lagi melanggar etika.

“Maka karena kegiatan DPD baru dimulai kemarin, maka bagaimana dia melanggar etika? Itu tidak bisa diperlakukan untuk Ibu Hemas untuk mencalonkan diri,” tegas Margarito.

Margarito juga menegaskan aturan yang lama tetap berlaku, tetapi tidak untuk anggota DPD RI yang baru dua hari. Karenanya, belum bisa diberlakukan ketentuan itu kepada Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas.

“Karena itu tidak ada hambatan bagi Ibu Hemas untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan MPR. Menurut saya, anggota DPD tidak bisa dipakai untuk menghalangi ibu Hemas menjadi calon pimpinan MPR mewakili unsur DPD,” tegas Margarito.

“Karena ketentuan ini, sedikitpun tidak menghalangi ibu Hemas menjadi calon," tukasnya.

Diketahui, GKR Hemas diketahui bersama pernah berurusan dengan Badan Kehormatan. Ratu Yogya itu pernah dipecat karena BK DPD karena membolos saat sidang paripurna. Tercatat, Hemas tidak hadir di 12 kali sidang.

Hemas sendiri mengaku tidak hadir dalam sidang lantaran dia tidak mengakui kepemimpinan DPD di bawah Oesman Sapta Odang. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya