Berita

Presiden Jokowi/Net

Politik

Jokowi Jangan Ambil Keputusan Atas Dasar Desakan

MINGGU, 29 SEPTEMBER 2019 | 18:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Desakan publik kepada Presiden Joko Widodo tidak bisa dijadikan dasar mengeluarkan Perppu untuk revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis bahkan mewanti-wanti Jokowi untuk bisa mengenali lebih mendalam syarat konstitusi untuk bisa menerbitkan Perppu.

“Jokowi tidak boleh mengambil keputusan karena desakan. Dan alasan mengeluarkan Perppu harus masuk akal secara konsep dan filosofi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (29/9).


Dia kemudian mengingatkan penerbitan Perppu yang didasari atas desakan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu, SBY menerbitkan Perppu 1/2014 untuk membatalkan UU Pilkada yang baru disahkan. Hasil dari Perppu itu, kata Margarito, tidak mengubah apapun dalam penyelenggaraan pilkada

“Dulu ada UU Pilkada, lalu ada demo ramai di mana-mana dan dengan itu dijadikan dasar oleh Pak SBY mengeluarkan Perppu. Apakah setelah itu keadaan pilkada kita berubah? Tidak berubah, tambah buruk," tegasnya.

Sementara mengenai RUU KPK, Margarito mengingatkan bahwa itu sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah. Jokowi juga harus paham bahwa ada kelompok masyarakat yang tetap ingin UU itu dilanjutkan demi transparansi dan akuntabilitas KPK.

"Saya berpendapat bahwa ini bisa didialogkan. Dia mesti tahu bahwa jumlah orang yang diam itu ada," tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya