Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Aborsi, Kumpul Kebo, Ayam Ke Tetangga Kena Pidana, Ternyata Semua Itu Tidak Benar

MINGGU, 29 SEPTEMBER 2019 | 12:15 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Publik ramai-ramai menolak Rancangan Undang-Undang KUHP karena dinilai tidak sesuai diterapkan di negara demokrasi seperti Indonesia dan banyak pasal yang kontroversial.

Ribuan mahasiswa berunjuk rasa menuntut Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RUU tersebut hingga akhirnya terjadi kericuhan di sejumlah daerah karena aksi mahasiswa diwarnai bentrokan dengan aparat kepolisian.

Padahal, tidak semua yang dituduhkan publik soal RUU KUHP benar adanya, dari informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, banyak pasal kontroversial yang dituntut publik ternyata tidak sesuai dengan fakta dalam rancangan UU KUHP.


Contohnya soal pasal yang konon katanya dialamatkan kepada wanita yang tampak menggelandang, atau wanita pulang malam dipidana dan denda Rp 1 juta. Padahal dalam RKUHP, Pasal 431 RKUHP berbunyi, setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. Denda kategori I yakni Rp 1 juta.

Lalu soal aborsi, publik menyebut perempuan korban perkosaan yang gugurkan kandungannya dipidana penjara, ditelaah, dalam Pasal 471 Ayat 3, RKUHP berbunyi, dokter yang melakukan pengguguran kandungan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban perkosaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tidak dipidana.

Selanjutnya soal pemilik hewan peliharaan yang ceroboh, dari yang viral di media sosial, netizen berpendapat, konon setiap orang yang teledor sehingga mengakibatkan ayamnya masuk pekarangan tetangga denda Rp 10 juta. Padahal, dalam Pasal 340 Huruf c RKUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II, setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan lain. Pidana denda kategori II Rp 10 juta.

Kemudian soal kumpul kebo, publik menyebut pelaku kumpul kebo dapat dipidana penjara setahun, padalah dalam Pasal 418 Ayat 1 dan 2 RKUHP, pelaku kumpul kebo dipidana paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.

Soal menghina pengadilan, konon katanya pers dan advokat yang mengkritik hakim dalam sidang pengadilan akan dipidana penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak 10 juta, faktanya dalam Pasal 281 RKUHP, dipidana dengan pidana paling banyak kategori II, setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:

1. Tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan

2. Bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan atau

3. Tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan pasal 281 RKUHP.

Seperti diketahui, KUHP yang saat ini berlaku di Indonesia berasal dari era kolonial Belanda atau ketika masa penjajahan.

Sejak dari zaman Presiden Soekarno hingga kini, pemerintah dan DPR membahas agar disahkan KUHP yang baru yang mengedepankan rasa demokrasi seperti apa yang saat ini berlaku di Indonesia.

Namun, karena desakan mahasiswa dan sejumlah pihak, pemerintah meminta DPR menunda pengesahan RKUHP sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya