Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

29 Karyawan Sarinah

MINGGU, 29 SEPTEMBER 2019 | 07:07 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

KANTOR Berita CNN Indonesia memberitakan sebanyak 29 karyawan Sarinah divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti memberikan air kepada peserta unjuk rasa 21-22 Mei 2019 untuk membasuh muka.   

Vonis diberikan dalam sidang yang dihelat di PN Jakpus pada Kamis 19 September 2019. Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Oky Wiratama yang memberikan pendampingan hukum kepada pegawai Sarinah menilai putusan hakim jauh dari keadilan.

Oky yakin bahwa tindakan yang dilakukan para pegawai Sarinah, yakni memberikan air kepada peserta unjuk rasa, tidak bisa disebut tindak pidana.


"Putusan hakim masih jauh dari keadilan, karena hal ini menjadi preseden buruk bagi tindakan bantuan kemanusiaan yang sama sekali tidak berhubungan dengan tindak pidana," ucap Oky.

Namun pendapat LBH Jakarta tidak dihiraukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nahas


Pada 22 Mei malam, Kepolisian menangkap 30 pegawai Sarinah. Para pegawai itu tengah berada di dalam Sarinah tempat mereka bekerja. Polisi menangkap mereka karena diduga memberikan bantuan kemanusiaan kepada para pengunjuk rasa.

Misalnya dengan memberikan air untuk membasuh mata yang pedih akibat gas air mata. Ada pula sejak itu, para pegawai Sarinah sebanyak 30 orang lalu ditahan Rutan Polda Metro Jaya. Jumlah itu berkurang menjadi 29 karena ada satu pegawai yang meninggal dunia.

Mereka terdiri atas 26 satpam, 2 orang bagian teknisi, dan 1 orang cleaning service. Kasus lalu berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dakwaan memberi air untuk membasuh mata yang pedih akibat gas air mata kepada para pengunjuk rasa.

Hukum


Saya berupaya mewujudkan ajaran kasih-sayang agama serta sila ke dua Pancasila yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dengan memberi sumbangsih air minum kepada para korban bencana alam di Aceh, Yogyakarta, Papua dll, korban banjir di Jakarta dan Semarang, rakyat tergusur di Kampung Pulo, Pasar Akuarium, Bukit Duri dll, para peserta 411 yang bermalam di Masjid Istiqal, memrakarsai gerakan air bersih masuk desa, melalui Posko Darurat Kemanusiaan Jaringan Relawan Kemanusiaan Indonesia memberi sumbangsih air minum untuk para korban kekerasan 2409.

Namun berita nasib nahas 29 karyawan Sarinah menggugah kesadaran saya bahwa berdasar hukum yang berlaku di Tanah Air Udara tercinta saya ini, ternyata memberikan sumbangsih kemanusiaan memiliki syarat hukum yang tidak boleh dilanggar. Kecuali saya memang ingin ditangkap polisi lalu divonis hukuman penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri.

Eling Lan Waspodo


Maka di masa mendatang, saya wajib eling lan waspodo alias jangan sembrono dalam memberikan sumbangsih kemanusiaan kepada sesama manusia.

Saya bersikap sangat selektif dalam memilih sang penerima sumbangsih kemanusiaan. Jika salah pilih bisa-bisa saya bukan cuma dihujat oleh para pembenci penerima sumbangsih kemanusiaan namun malah ditangkap polisi, diborgol kemudian dijebloskan ke dalam bui atas praduga harus bersalah.

Maka nasib nahas 29 karyawan Sarinah membuat saya gamang memberi sumbangsih kemanusiaan. Malah demi keselamatan diri saya sendiri, adalah lebih baik sama sekali tidak memberikan sumbangsih kemanusiaan kepada sesama manusia agar jangan sampai saya melanggar hukum.

Di Indonesia sebagai negara hukum, para penegak hukum memang meletakkan hukum jauh di atas  kemanusiaan. Maka lebih aman saya tidak mewujudkan ajaran agama dengan risiko paling-paling dianggap murtad ketimbang melanggar hukum dengan risiko ditangkap polisi lalu masuk penjara.

Memang sungguh sangat amat terlalu konyol apabila saya sampai masuk penjara gara-gara hanya sok berperi-kemanusiaan.

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya