Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

29 Karyawan Sarinah

MINGGU, 29 SEPTEMBER 2019 | 07:07 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

KANTOR Berita CNN Indonesia memberitakan sebanyak 29 karyawan Sarinah divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti memberikan air kepada peserta unjuk rasa 21-22 Mei 2019 untuk membasuh muka.   

Vonis diberikan dalam sidang yang dihelat di PN Jakpus pada Kamis 19 September 2019. Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Oky Wiratama yang memberikan pendampingan hukum kepada pegawai Sarinah menilai putusan hakim jauh dari keadilan.

Oky yakin bahwa tindakan yang dilakukan para pegawai Sarinah, yakni memberikan air kepada peserta unjuk rasa, tidak bisa disebut tindak pidana.


"Putusan hakim masih jauh dari keadilan, karena hal ini menjadi preseden buruk bagi tindakan bantuan kemanusiaan yang sama sekali tidak berhubungan dengan tindak pidana," ucap Oky.

Namun pendapat LBH Jakarta tidak dihiraukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nahas


Pada 22 Mei malam, Kepolisian menangkap 30 pegawai Sarinah. Para pegawai itu tengah berada di dalam Sarinah tempat mereka bekerja. Polisi menangkap mereka karena diduga memberikan bantuan kemanusiaan kepada para pengunjuk rasa.

Misalnya dengan memberikan air untuk membasuh mata yang pedih akibat gas air mata. Ada pula sejak itu, para pegawai Sarinah sebanyak 30 orang lalu ditahan Rutan Polda Metro Jaya. Jumlah itu berkurang menjadi 29 karena ada satu pegawai yang meninggal dunia.

Mereka terdiri atas 26 satpam, 2 orang bagian teknisi, dan 1 orang cleaning service. Kasus lalu berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dakwaan memberi air untuk membasuh mata yang pedih akibat gas air mata kepada para pengunjuk rasa.

Hukum


Saya berupaya mewujudkan ajaran kasih-sayang agama serta sila ke dua Pancasila yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dengan memberi sumbangsih air minum kepada para korban bencana alam di Aceh, Yogyakarta, Papua dll, korban banjir di Jakarta dan Semarang, rakyat tergusur di Kampung Pulo, Pasar Akuarium, Bukit Duri dll, para peserta 411 yang bermalam di Masjid Istiqal, memrakarsai gerakan air bersih masuk desa, melalui Posko Darurat Kemanusiaan Jaringan Relawan Kemanusiaan Indonesia memberi sumbangsih air minum untuk para korban kekerasan 2409.

Namun berita nasib nahas 29 karyawan Sarinah menggugah kesadaran saya bahwa berdasar hukum yang berlaku di Tanah Air Udara tercinta saya ini, ternyata memberikan sumbangsih kemanusiaan memiliki syarat hukum yang tidak boleh dilanggar. Kecuali saya memang ingin ditangkap polisi lalu divonis hukuman penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri.

Eling Lan Waspodo


Maka di masa mendatang, saya wajib eling lan waspodo alias jangan sembrono dalam memberikan sumbangsih kemanusiaan kepada sesama manusia.

Saya bersikap sangat selektif dalam memilih sang penerima sumbangsih kemanusiaan. Jika salah pilih bisa-bisa saya bukan cuma dihujat oleh para pembenci penerima sumbangsih kemanusiaan namun malah ditangkap polisi, diborgol kemudian dijebloskan ke dalam bui atas praduga harus bersalah.

Maka nasib nahas 29 karyawan Sarinah membuat saya gamang memberi sumbangsih kemanusiaan. Malah demi keselamatan diri saya sendiri, adalah lebih baik sama sekali tidak memberikan sumbangsih kemanusiaan kepada sesama manusia agar jangan sampai saya melanggar hukum.

Di Indonesia sebagai negara hukum, para penegak hukum memang meletakkan hukum jauh di atas  kemanusiaan. Maka lebih aman saya tidak mewujudkan ajaran agama dengan risiko paling-paling dianggap murtad ketimbang melanggar hukum dengan risiko ditangkap polisi lalu masuk penjara.

Memang sungguh sangat amat terlalu konyol apabila saya sampai masuk penjara gara-gara hanya sok berperi-kemanusiaan.

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya