Berita

Indriyanto Seno Adji/Net

Politik

Tidak Ada Kegentingan Yang Mengharuskan Jokowi Terbitkan Perppu KPK

SABTU, 28 SEPTEMBER 2019 | 16:10 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perppu tidak bisa sembarangan dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. Ada syarat dalam pasal 22 UUD 45 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009 yang harus dipenuhi dalam mengeluarkan perppu.

"Presiden hanya bisa menerbitkan perppu apabila ada kegentingan yang memaksa," begitu tegas mantan pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/9).

Mantan anggota tim Pansel Capim KPK itu menguraikan bahwa perppu hanya bisa terbit saat ada keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, berdasarkan UU. Perppu terbit saat UU yang dibutuhkan belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum.


Keadaan itu disebut mendesak lantaran kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU dengan prosedur biasa.

“Sebab akan memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," katanya.

Sementara menanggapi wacana penerbitan Perppu KPK, Indriyanto menilai tidak ada kegentingan yang memaksa dan mengharuskan Presiden Jokowi mengambil langkah tersebut.

"Jadi presiden diharapkan tidak terjebak melanggar konstitusi dan hukum untuk menerbitkan Perppu terhadap revisi UU KPK," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya