Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono/RMOL

Presisi

Pelapor Dandhy Laksono Ternyata Anggota Polda Metro Jaya

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 22:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diamankannya sutradara film dokumenter, Dandhy Dwi Laksono ternyata dari laporan anggota Polda metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Menurut Argo, penangkapan terhadap Dandhy berawal dari viralnya postingan Dandhy berkaitan dengan kejadian di Papua.

"Jadi itu ada trending dalam influencer di situ ada 10 besar di sana yang berkaitan dengan pembebasan di Papua. Dan itu bukan delik aduan dan polisi bisa membuat laporan sendiri," ucap Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9).


Sehingga, pihak Kepolisian membuat laporan model A yakni laporan hasil temuan tik Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya karena postingan tersebut bermuatan ujaran kebencian dan SARA.

"Postingan itu dan tulisan di dalam akunnya itu mengambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa di cek kebenarannya, di posting terus kegiatan itu. Makanya tadi malam kita lakukan penangkapan. Dan kemudian kita lakukan pemeriksaan dan jam 3 pagi kita pulangkan," paparnya.

"Jadi artinya yang bersangkutan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan masyarakat tertentu," lanjutnya.

Meski demikian, lanjut Argo, Dandhy tidak ditahan karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang menentukan seseorang ditahan atau tidak dengan berbagai pertimbangan.

"Itu kan kewenangan penyidik. Penyidik yang lebih mempunyai kewenangan ditahan tidaknya seseorang," kata Argo.

Dandhy dijerat Pasal 29 Ayat 2, Pasal 45 huruf A Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya