Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono/RMOL

Presisi

Pelapor Dandhy Laksono Ternyata Anggota Polda Metro Jaya

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 22:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diamankannya sutradara film dokumenter, Dandhy Dwi Laksono ternyata dari laporan anggota Polda metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Menurut Argo, penangkapan terhadap Dandhy berawal dari viralnya postingan Dandhy berkaitan dengan kejadian di Papua.

"Jadi itu ada trending dalam influencer di situ ada 10 besar di sana yang berkaitan dengan pembebasan di Papua. Dan itu bukan delik aduan dan polisi bisa membuat laporan sendiri," ucap Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9).


Sehingga, pihak Kepolisian membuat laporan model A yakni laporan hasil temuan tik Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya karena postingan tersebut bermuatan ujaran kebencian dan SARA.

"Postingan itu dan tulisan di dalam akunnya itu mengambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa di cek kebenarannya, di posting terus kegiatan itu. Makanya tadi malam kita lakukan penangkapan. Dan kemudian kita lakukan pemeriksaan dan jam 3 pagi kita pulangkan," paparnya.

"Jadi artinya yang bersangkutan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan masyarakat tertentu," lanjutnya.

Meski demikian, lanjut Argo, Dandhy tidak ditahan karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang menentukan seseorang ditahan atau tidak dengan berbagai pertimbangan.

"Itu kan kewenangan penyidik. Penyidik yang lebih mempunyai kewenangan ditahan tidaknya seseorang," kata Argo.

Dandhy dijerat Pasal 29 Ayat 2, Pasal 45 huruf A Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya